Frequently Asked Questions
Persyaratan Lalu Lintas Tumbuhan Antar Area
- dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari tempat pengeluaran;
- melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
- dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang telah ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
- Pemilik melaporkan kepada pejabat karantina terhadap komoditas yang akan dilalulintaskan dari suatu area ke area lain dengan membawa identitas diri atau surat kuasa;
- Pejabat karantina tumbuhan melaksanakan Tindakan Karantina Tumbuhan, apabila tumbuhan dan produk tumbuhan dinyatakan bebas dari OPTK, maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan;
- Pemilik akan mendapatkan sertifikat kesehatan tumbuhan setelah melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan dalam PP No. 28 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Di tempat pemasukan, Pemilik harus melaporkan dan menyerahkan tumbuhan dan produk tumbuhan yang dilalulintaskan beserta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal, ke pejabat karantina tumbuhan di tempat pemasukan (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ PLBN);
- Setelah tumbuhan dan produk tumbuhan tersebut dinyatakan sehat dan sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat pelepasan oleh pejabat karantina tumbuhan di tempat pemasukan.
Persyaratan Ekspor Tumbuhan
Mengapa harus dilakukan AROPT?
- Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menentukan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
- Analisis Risiko dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi OPTK di negara asal.
Apa itu 8 P ?
8P merupakan tindakan karantina yang terdiri dari Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan.
Apa itu Pintu Pemasukan dan Pengeluaran ?
Tempat pemasukan dan pengeluaran yaitu pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukan dan atau mengeluakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT) dan Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina.
Bagaimana cara memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi perkarantinaan dengan UPT Badan Karantina Pertanian ?
Dalam memperoleh Informasi Perkarantinaan dengan UPT Badan Karantina Pertanian supaya lebih mudah melalui Link Tree WhatsApp Nomor Layanan Informasi Link : https://linktr.ee/badankarantinapertanian
Bagaimana cara mendapatkan informasi perkarantinaan?
Cara Mendapatkan Informasi Perkarantinaan :
• Layanan Informasi Pejabat Pengelola nfomasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Karantina Pertanian
• Website Badan Karantina Pertanian
• Contact Center Badan Karantina Pertanian (Whatsapp : 0812-1200-336)
• Media Sosial Badan Karantina Pertanian
Melalui platform seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube dengan akun sebagai berikut :
1). Fanpage Facebook : Badan Karantina Pertanian
2). Twitter : Karantina Pertanian @Barantan_RI
3). Intagram : Badan Karantina Pertanian @barantan_ri
4). Youtube : Badan Karantina Pertanian
• Email [email protected]
Bagaimana cara mendapatkan informasi perkarantinaan?
Cara Mendapatkan Informasi Perkarantinaan :
• Layanan Informasi Pejabat Pengelola nfomasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Karantina Pertanian
• Website Badan Karantina Pertanian
• Contact Center Badan Karantina Pertanian (Whatsapp : 0812-1200-336)
• Media Sosial Badan Karantina Pertanian
Melalui platform seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube dengan akun sebagai berikut :
1). Fanpage Facebook : Badan Karantina Pertanian
2). Twitter : Karantina Pertanian @Barantan_RI
3). Intagram : Badan Karantina Pertanian @barantan_ri
4). Youtube : Badan Karantina Pertanian
• Email [email protected]
Apakah tugas pokok dan fungsinya Badan Karantina Pertanian ?
Mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap kekayaan alam hayati dan kesehatan manusia serta untuk memfasilitasi perdagangan komoditas pertanian.
Ada berapa kantor layanan UPT Badan Karantina Pertanian ?
Ada 52 Kantor Layanan UPT Badan Karantina Pertanian di seluruh Indonesia
Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-10-unit-pelaksana-teknis.html
Dimana alamat Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian ?
Badan Karantina Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, 12550
Gedung E Lantai 1, 3, 5, 7
Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-1-tentang-kami.html
Badan Karantina Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, 12550
Gedung E Lantai 1, 3, 5, 7
Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-1-tentang-kami.html
Badan Karantina Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, 12550
Gedung E Lantai 1, 3, 5, 7
Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-1-tentang-kami.html
Kaki sapi
dua mangkok
Badan Karantina Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, 12550
Gedung E Lantai 1, 3, 5, 7
Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-1-tentang-kami.html
Hewan apa yang itu
hewan guguk
Apa itu bahasa
Bahasa Indonesia
kasdga tes
wbasdhash
dua tes
tiga tes
tes
set