Impor Hewan dan Produk Hewan

Prosedur Impor Hewan ke Indonesia

  • Hewan yang akan dimasukkan ke Indonesia agar dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pemasukan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online;
  • Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan;
  • untuk dapat mengakses PPK Online (mendapat username dan password) maka pengguna jasa harus mendaftar ke pejabat karantina di UPT Karantina tempat hewan akan dimasukkan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP) ;
  • Tidak berasal dari negara yang dilarang pemasukannya;
  • Dilengkapi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan
    • Jika termasuk HPR (hewan pembawa rabies) seperti kucing, anjing dan kelelawar maka harus berasal dari Negara yang tidak dilarang pemasukannya, telah di vaksinasi rabies 3 bulan sebelum diberangkatkan, dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibodi rabies
    • Jika termasuk hewan yang langka dan/atau dilindungi sesuai daftar Apendix, maka hewan tersebut harus disertai dengan CITES/SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Dilengkapi dengan Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan bagi Hewan yang dipersyaratkan
    • Dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan, pembuatan melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id 
  • Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik, serta melakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari (bagi hewan hidup) di Instalasi Karantina Hewan yang sudah ditetapkan
  • Jika dinyatakan sehat, maka hewan dapat dilulintaskan (diberikan sertifikat pembebasan KH 14)
  • Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, maka pemilik harus memenuhi kewajiban Jika dalam waktu 3 hari tidak dapat melengkapi maka, hewan dapat dilakukan penolakan pemasukan ke Indonesia
  • Jika terdeteksi penyakit maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Biaya karantina sesuai PP 28 tahun 2023, atau juga dapat dicek simulasinya di website Badan Karantina Indonesia  https://karantina.pertanian.go.id/

 

Prosedur Impor Produk Hewan ke Indonesia

  • Produk hewan yang akan dimasukkan ke Indonesia agar dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pemasukan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online;
  • Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan;
  • Untuk dapat mengakses PPK Online (mendapat username dan password) maka pengguna jasa harus mendaftar ke pejabat karantina di UPT Karantina tempat produk hewan akan dimasukkan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP);
  • Tidak berasal dari negara yang dilarang pemasukannya;
  • Dilengkapi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan
    • Dilengkapi dengan Sertifikat Halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan;
    • Dilengkapi dengan Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan
    • Dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan, pembuatan melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id 
  • Dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA), CoA, COO atau MSDS untuk Benda Lain (Vaksin, serum, bahan biologik, probiotik, enzim, imbuhan pakan dll)
  • Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik (Tindakan Karantina Hewan) di tempat pemasukan dan/atau di Tempat Lain yang sudah ditetapkan
  • Jika dinyatakan sehat dan aman produk hewan dapat dilulintaskan (diberikan sertifikat pembebasan KH 14)
  • Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, maka pemilik harus memenuhi kewajiban Jika dalam waktu 3 hari tidak dapat melengkapi maka, produk hewan dapat dilakukan penolakan pemasukan ke Indonesia
  • Jika terdeteksi penyakit maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Biaya karantina sesuai PP 28 tahun 2023, atau juga dapat dicek simulasinya di website Badan Karantina Indonesia  https://karantina.pertanian.go.id/