Tugas Fungsi UPT Barantin
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia
Fungsi Koordinasi
KEPUTUSAN BADAN KARANTINA INDONESIA REPUBLIK INDONESIA NO. 6151 TAHUN 2024 TENTANG URAIAN TUGAS TIM KERJA & SATUAN PELAYANAN LINGKUP BADAN KARANTINA INDONESIA BAB IX FUNGSI KOORDINASI
- Koordinasi pelaksanaan tugas teknis operasional karantina hewan, ikan dan tumbuhan;
- Melaksanakan koordinasi pemantauan terhadap hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan karantina;
- Melaksanakan koordinasi engujian terhadap hama dan penyakit hewan karantina, keamanan pangan dan keamanan pakan, mutu pangan dan mutu pakan;
- Melaksanakan koordinasi penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan di wilayah kerjaa koordinasi;
- Melaksanakan koordinasi pemanfaatan sarana prasarana teknis untuk mendukung layanan operasional perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan di wilayah kerja koordinasi;