Jakarta (23/02)– Karantina Jakarta melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Pihak Lain Pelaksana Tindakan Karantina terkait penerapan ISPM 15 dan tindakan fumigasi. Dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama DKI Jakarta, serta 27 perusahaan pelaksana tindakan karantina, pada kegiatan ini disampaikan hasil monitoring lapangan, temuan ketidaksesuaian, serta rekomendasi perbaikan sebagai bahan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dilakukan pemaparan dan diskusi terkait optimalisasi penggunaan aplikasi Fumitrust sebagai sistem pencatatan dan pelaporan tindakan fumigasi guna meningkatkan akurasi data dan ketertelusuran.
Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pihak lain pelaksana tindakan karantina harus dilakukan secara berkelanjutan. “Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan penerapan ISPM 15 dan tindakan fumigasi dilaksanakan sesuai standar, sekaligus mendorong pemanfaatan aplikasi Fumitrust secara optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Karantina Jakarta mendorong peningkatan kepatuhan dan kualitas pelaksanaan tindakan karantina oleh pihak lain serta mendukung perlindungan sumber daya hayati dan kelancaran lalu lintas komoditas pertanian.

