Fasilitas Memadai dan Pemenuhan Syarat Ekspor
Pengumuman
Mulai tanggal 16 Januari 2025, pengajuan Sertifikat Karantina dan dokumen PEB atas komoditas perikanan dapat dilakukan kembali melalui SSm Ekspor. Untuk menampilkan pengajuan dokumen sertifikat karantina, dapat memilih Tujuan Karantina pada tab barang.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.