Logo
KembaliProfilSejarah

Jejak Langkah Karantina

Timeline1877 — 2026
Estimasi Baca2 Menit


Perkembangan Karantina di Indonesia

Sejarah penyelenggaraan karantina di Indonesia memiliki perjalanan yang panjang dan telah berkembang sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga terbentuknya Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai lembaga yang terintegrasi pada tahun 2023. Pada awalnya, sistem karantina difokuskan pada upaya pencegahan penyebaran penyakit yang mengancam kesehatan manusia, kemudian berkembang mencakup perlindungan terhadap kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan.

Masa Kolonial Belanda (1877–1942)

Awal mula penyelenggaraan karantina di Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Ordonansi Staatsblad van Nederlandsch-Indie Nomor 262 pada tanggal 19 Desember 1877 oleh Pemerintah Hindia Belanda. Regulasi tersebut disusun sebagai langkah pencegahan terhadap masuknya penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix) yang saat itu menyebar dari Sri Lanka. Peraturan ini dikenal sebagai regulasi karantina tumbuhan pertama di Indonesia, bahkan menjadi salah satu yang pertama di dunia.

Seiring meningkatnya kebutuhan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian, pada tahun 1914 dibentuk Dinas Karantina Tumbuhan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah-buahan segar dari luar negeri. Pada periode yang sama, penyelenggaraan karantina hewan juga mulai diterapkan untuk mengendalikan penyebaran penyakit hewan menular strategis yang berpotensi membahayakan sektor peternakan.

Masa Pasca Kemerdekaan dan Perkembangan Modern

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem perkarantinaan nasional melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Salah satu tonggak penting adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam perjalanannya, kelembagaan karantina mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari pembentukan Badan Karantina Nasional pada tahun 2000 hingga pemisahan fungsi karantina ke dalam Badan Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pembentukan Badan Karantina Indonesia (2023)

Sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap sumber daya alam hayati nasional, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Melalui kebijakan tersebut dibentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai lembaga pemerintah yang mengintegrasikan seluruh fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu organisasi. Badan Karantina Indonesia bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati, mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit, serta mendukung kelancaran perdagangan yang aman.