Logo

1.320 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan Keluar dari Lampung, 111 Dilindungi

2 Maret 2026
447 dibaca
1.320 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan Keluar dari Lampung, 111 Dilindungi

Bakauheni — Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya pengiriman 111 burung dilindungi tanpa dokumen resmi di Pintu Masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, Jumat (27/2).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang. Dalam pemeriksaan terhadap satu unit truk boks yang hendak memasuki area dermaga, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk.

Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 35 keranjang buah dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Total burung yang diangkut mencapai 1.320 ekor.

Dari hasil identifikasi, sebanyak 111 ekor merupakan burung yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni cica daun kecil 17 ekor, cica daun besar 18 ekor, cica daun sayap biru 39 ekor, cica daun Sumatra 30 ekor, tangkar ongklet (cililin) 1 ekor, ekek layangan 2 ekor, dan sepah raja 4 ekor. Sementara itu, 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi yang terdiri dari 21 jenis berbeda.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan saat pemeriksaan sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi.

Menurut pengakuan sopir, pada 26 Februari 2026 sopir tersebut dihubungi oleh seorang rekannya untuk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.

“Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” kata Donni.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi.

Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

Petugas telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung serta meminta keterangan dari sopir. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah guna mencegah penyelundupan dan menjaga kelestarian satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi (fan).

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0203/R-Barantin/03.2026
Lampung, 1 Maret 2026

Bagikan Berita