Logo

3.200 Ton Bungkil Sawit di Ekspor Menuju China, Karantina Sulbar Awasi Proses Fumigasi

15 Januari 2026
161 dibaca
3.200 Ton Bungkil Sawit di Ekspor Menuju China, Karantina Sulbar Awasi Proses Fumigasi

Kontributor

Mamuju – Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor komoditas perkebunan serta menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap produk Indonesia, Karantina Sulawesi Barat melaksanakan pengawasan proses fumigasi terhadap komoditas Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Sawit yang akan diekspor ke China. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (13/1) di Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Belang-Belang, Kabupaten Mamuju.

Komoditas Bungkil Sawit yang akan diekspor tersebut merupakan milik PT. Awana Sawit Lestari dengan total volume komoditas mencapai 3.200,625 ton. Seluruh muatan dikirim dalam bentuk curah (in bulk) menggunakan kapal MV. Brother 36 yang diberangkatkan dari Pelabuhan Laut Belang-Belang menuju negara tujuan China. Dalam kegiatan ekspor ini, Petugas Karantina Sulawesi Barat melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses fumigasi guna memastikan seluruh tahapan perlakuan tindakan karantina dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan. Fumigasi merupakan salah satu persyaratan penting dalam perdagangan internasional untuk mencegah terbawanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti hama gudang berupa serangga dan hama lainnya, yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada komoditas sehingga bisa terjadi penolakan saat masuk di negara tujuan. 

Plt. Kepala Karantina Sulawesi Barat, Sitti Chadidjah, menyampaikan bahwa pengawasan karantina dalam kegiatan ekspor memiliki peran strategis, tidak hanya dalam melindungi negara tujuan, tetapi juga dalam menjaga kelancaran arus perdagangan dan reputasi produk Indonesia di pasar global. “Pemenuhan persyaratan karantina sejak dari pelabuhan asal menjadi kunci utama agar komoditas ekspor dapat diterima dengan baik di negara tujuan. Melalui pengawasan fumigasi ini, Karantina Sulawesi Barat memastikan bahwa bungkil sawit yang dikirim telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. 

Ditambahkan bahwa apabila persyaratan karantina tidak dipenuhi secara optimal, risiko penolakan atau penahanan barang di pelabuhan tujuan dapat terjadi dan berdampak pada kerugian bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, pengawasan karantina dilakukan secara konsisten sebagai upaya pencegahan sejak tahap awal. Karantina Sulawesi Barat terus berupaya untuk mendukung peningkatan ekspor komoditas unggulan daerah melalui pelayanan karantina yang profesional dan bertanggung jawab. Kegiatan pengawasan fumigasi ini sejalan dengan kebijakan Badan Karantina Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan hayati nasional sekaligus mendorong terciptanya perdagangan internasional yang aman, tertib dan berkelanjutan.

Bagikan Berita