Semarang - Ratusan burung yang sebelumnya ditemukan tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, langsung ditindaklanjuti untuk dikembalikan ke daerah asal dan dipersiapkan kembali ke habitat alaminya.
Dari total 588 ekor burung yang diamankan, sebanyak 556 ekor dikenai tindakan karantina berupa penolakan dan dipulangkan kembali ke Kalimantan Tengah menggunakan KM Kirana rute Semarang-Kumai.
Burung yang dipulangkan terdiri dari jenis kacer, kolibri, dan kapas tembak. Sementara itu, sebanyak 32 ekor cucak ijo diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk menjalani rehabilitasi dan habituasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan yang sesuai.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Tengah Taufik Kurniawan mengatakan, penanganan cepat tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan satwa liar sekaligus mengembalikan satwa ke habitatnya.
"Berhenti membeli satwa liar hasil tangkapan alam demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari di habitat aslinya, bukan di dalam sangkar rumah," Imbau Taufik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (29/8).
Langkah pemulangan dan rehabilitasi ratusan burung dilakukan hanya beberapa jam setelah petugas gabungan menggagalkan pengiriman ratusan burung tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Emas.
Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, BKSDA Jawa Tengah, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds melakukan pemeriksaan terhadap KM Kirana yang tiba dari Kumai, Kalimantan Tengah.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 588 ekor burung liar di dalam sebuah truk bermuatan bungkil sawit yang diangkut kapal Ro-Ro tersebut.
Ratusan burung itu tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa yang dipersyaratkan. Rinciannya, 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak.
Untuk burung non-dilindungi, Karantina Jawa Tengah menjatuhkan tindakan penolakan agar satwa dikembalikan ke daerah asal. Pemulangan dilakukan menggunakan KM Kirana menuju Kumai untuk selanjutnya diproses agar dapat dilepasliarkan kembali di habitat alaminya di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, penanganan berbeda dilakukan terhadap 32 ekor cucak ijo sebagai satwa dilindungi. Burung tersebut diserahterimakan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani proses rehabilitasi.
Tahap rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan kondisi satwa dan sifat liarnya sebelum pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi yang dinilai sesuai.
Taufik menambahkan, permintaan terhadap satwa liar menjadi salah satu faktor yang terus mendorong pengambilan satwa dari habitat aslinya.
Karena itu, perlindungan keanekaragaman hayati tidak hanya bergantung pada penindakan di pelabuhan atau tempat pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga pada perilaku konsumen.
Karantina Jawa Tengah dan BKSDA menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dalam penanganan satwa yang dilalulintaskan tanpa memenuhi ketentuan.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 5009/R-Barantin/09.2026
Semarang, 29 September 2026



