Logo

Digagalkan di YIA, 54 Ribu Benih Bening Lobster Nyaris Terbang ke Singapura

2 Maret 2026
17 dibaca
Digagalkan di YIA, 54 Ribu Benih Bening Lobster Nyaris Terbang ke Singapura

Kulon Progo – Aksi sigap Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Yogyakarta kembali menyelamatkan kekayaan laut nasional. Karantina Yogyakarta bersama keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) berhasil menggagalkan 54 ribu benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (1/3).

Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam hayati Indonesia. Melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Penyelundupan BBL berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. BBL merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Namun, pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi lobster di alam,” tegasnya dalam jumpa pers di Bandara YIA, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (2/3) pagi.

Ia juga mengapresiasi sinergi cepat antara petugas Avsec dan Karantina dalam menggagalkan upaya tersebut. Menurutnya, tindakan ini adalah wujud nyata komitmen menjaga kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal ke luar negeri.

Obing menyebutkan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Hasil pemindaian menunjukkan adanya dua koper yang berisi mencurigakan milik dua calon penumpang pesawat tujuan Singapura.

Petugas Karantina Yogyakarta langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, petugas menemukan BBL yang dikemas dalam 39 plastik dan setelah dilakukan pencacahan jumlahnya mencapai lebih dari 50 ribu ekor, tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan sehingga kerugian negara ditaksir mencapai 1,3 milyar.

“Setiap benih lobster yang keluar secara ilegal berarti potensi kerugian ekonomi dan ancaman terhadap regenerasi lobster di perairan Indonesia. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwenang,” ujar Obing.

Sementara itu, kedua penumpang yang membawa koper berisi BBL telah diserahkan kepada Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, UU No. 21/2019.

“Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Yogyakarta dan Polres Kulon Progo, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster tersebut diserahkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk selanjutkan akan dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul,” jelas Obing.

Konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sinergi antar-instansi di Bandara YIA. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai, Kapolres Kulon Progo, General Manager Bandara YIA, serta sejumlah wartawan dari berbagai media.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak menegaskan komitmen memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia, termasuk Yogyakarta. Kolaborasi antara Karantina, Bea Cukai, kepolisian, dan otoritas bandara menjadi benteng utama dalam mencegah praktik penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan.

Narahubung:

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Bagikan Berita