Logo

Barantin-BPJPH Bersinergi, Siapkan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

30 Juli 2026
154 dibaca
Barantin-BPJPH Bersinergi, Siapkan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Kontributor

JAKARTA, Kamis – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat pengawasan komoditas sekaligus mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026.

Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi dalam pertukaran data dan informasi, pengawasan lalu lintas komoditas karantina yang berkaitan dengan jaminan produk halal, penanganan dugaan pelanggaran beserta dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan sosialisasi, edukasi, promosi, dan publikasi secara bersama.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan sistem perlindungan masyarakat yang lebih menyeluruh di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global. Menurutnya, pemerintah perlu membangun tata kelola yang terintegrasi agar perlindungan terhadap masyarakat dan kelancaran perdagangan dapat berjalan beriringan.

"Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia," ujar Karding.

Ia menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 12 Mei 2026. Implementasi kerja sama itu sebelumnya telah diwujudkan melalui koordinasi penanganan dan pemusnahan Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung unsur porcine. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu mempercepat respons pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Karding menegaskan, kerja sama ini tidak berhenti pada penguatan koordinasi administratif, tetapi menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin terintegrasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa produk yang beredar telah melalui pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sementara pelaku usaha memerlukan layanan pemerintah yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian berusaha.

"Kami ingin menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih cepat, lebih pasti, dan saling terhubung. Pelaku usaha memperoleh kemudahan layanan, sementara masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang beredar telah melalui pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pada akhirnya, sinergi ini akan memperkuat kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal memerlukan kolaborasi lintas sektor, terutama menjelang implementasi penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Menurut Haikal, kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia akan memperkuat pengawasan, pertukaran informasi, dan koordinasi penegakan ketentuan jaminan produk halal, sehingga masyarakat memperoleh kepastian terhadap produk yang aman sekaligus halal. Di sisi lain, pelaku usaha juga akan memperoleh kemudahan melalui layanan pemerintah yang semakin terintegrasi.

Melalui sinergi ini, Barantin dan BPJPH optimistis mampu memperkuat sistem perlindungan masyarakat, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar, sekaligus mendukung daya saing komoditas Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

Narahubung

Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3507/R-Barantin/07.2026

Bagikan Berita