Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penegakan hukum karantina, pendampingan penyidikan perkara, pengawasan proyek strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Komitmen tersebut menjadi pokok pembahasan dalam audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (12/6).

Dalam audiensi tersebut, Abdul Kadir Karding menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sepanjang tahun 2026, kolaborasi kedua institusi telah berkontribusi terhadap penyelesaian 13 perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara 15 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Karding menilai sinergi yang selama ini terjalin perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Untuk itu, Barantin mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sebagai landasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan bersama antara kedua lembaga.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang selama ini telah membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Barantin, khususnya dalam penanganan perkara karantina. Kami berharap ke depan sinergi ini dapat diperkuat melalui kerja sama yang lebih komprehensif sehingga upaya perlindungan sumber daya hayati Indonesia semakin optimal,” ujar Karding.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyambut positif usulan kerja sama yang disampaikan Barantin. Menurutnya, penguatan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati nasional.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antar kementerian dan lembaga. Kejaksaan Agung menyambut baik inisiatif Barantin untuk memperkuat kerja sama sehingga koordinasi dalam penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Burhanuddin.

Selain penguatan kerja sama dalam penanganan perkara, Barantin juga mengajukan sejumlah usulan ruang lingkup kolaborasi, antara lain pendampingan penyidikan perkara karantina hingga tahap P-21, serta pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua pihak juga membahas peluang penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum guna memperkuat kualitas penyidikan perkara karantina, dan pemanfaatan atau hibah gedung yang merupakan barang sitaan negara yang sudah inkrah untuk mendukung kebutuhan kantor layanan Barantin.

Melalui kolaborasi tersebut, koordinasi antara Barantin dan Kejaksaan Agung diharapkan semakin efektif dalam mendukung proses penegakan hukum dan peraturan yang lebih efektif, profesional, transparan dan berintegritas, sekaligus melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari berbagai ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit.
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0706/R-Barantin/06.2026
Jakarta, 12 Juni 2026
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia




