Pontianak - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap penahanan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil tindakan karantina penahanan sebanyak 42 ton dan sitaan Bareskrim Polri sebanyak 20,9 ton yang tidak memenuhi persyaratan karantina dan undang-undang lainnya di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Pontianak hari ini Kamis (21/5). Hal tersebut juga dilakukan guna mencegah potensi masuk dan tersebarnya Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Semua komoditas tersebut dari luar negeri yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, hal tersebut melanggar pasal 33 Jo pasal 86 UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh komoditas tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang hasilnya bahwa seluruhnya tidak layak untuk dikonsumsi," ungkap Abdul Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan saat memimpin tindakan karantina pemusnahan tersebut.
Gambar : Kondisi bawang bombai impor yang telah membusuk dan rusak (Foto : Humas Karantina Kalbar)
Rahman menyampaikan bahwa tindakan karantina pemusnahan dilakukan sesuai dengan pasal 47 UU 21 tahun 2019 yaitu dengan cara mengubur yang sebelumnya telah diberikan perlakuan berupa penyemprotan bahan kimia sehingga media pembawa yang dimusnahkan tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Sedangkan menurut Ferdi, Kepala Karantina Kalbar yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa komoditas ilegal yang dimusnahkan tersebut berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yaitu 11 jenis spesies serangga, 28 spesies cendawan, 17 spesies nematoda, 25 spesies bakteri, 2 spesies gulma, 13 spesies virus, 128 senyawa kimia, 1 spesies tungau, 4 jenis logam berat, 1 spesies siput, dan 2 mikroba. OPTK yang terbawa tersebut dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga pada akhirnya dapat merugikan petani.
Seperti diketahui, sebelumnya Karantina Kalimantan Barat melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak pada Selasa (12/5). Komoditas tersebut berupa bawang bombai sebanyak 1.694 karung (33,9 ton), kentang 735 karung (7,35 ton), dan wortel 61 karton (1,22 ton). Berdasarkan label kemasan, ketiga barang tersebut diduga berasal dari Belanda dan Cina, sementara importirnya dari Malaysia.
Serta penambahan penemuan komoditas ilegal oleh Bareskrim Polri sebanyak 20,9 ton di gudang Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan. Komoditas tersebut juga diketahui diimpor tanpa melaporkan dan memenuhi persyaratan karantina. Komoditas tersebut terdiri dari 484 karung bawang putih (9,68 ton), 129 karung bawang merah (2,19 ton), 191 karung bawang bombai merah (1,71 kg), dan 367 karung bawang bombai (7,34 ton).
Gambar : Abdul Rahman (seragam coklat), Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan saat meninjau komoditas sebelum melakukan tindkan karantina pemusnahan (21/5) (Foto : Humas Karantina Kalbar)
Melalui pemusnahan tersebut Karantina Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan wilayah Kalimantan. Sinergi bersama Bareskrim Polri dan instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan demi memastikan setiap produk pangan yang beredar di masyarakat benar-benar aman, sehat, dan bebas dari ancaman OPTK yang dapat merusak ekosistem serta perekonomian yang lebih luas.
"Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran aturan karantina," tegas Rahman.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3005/R-barantin/05.2026
Pontianak, 21 Mei 2025




