Logo

Cegah Flu Burung, Barantin Tolak Masuk 3 Ayam Tanpa Sertifikat Kesehatan di Babel

2 September 2026
100 dibaca
Cegah Flu Burung, Barantin Tolak Masuk 3 Ayam Tanpa Sertifikat Kesehatan di Babel

Bangka Belitung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Bangka Belitung (Karantina Babel) menolak pemasukan tiga ekor ayam melalui Bandara Depati Amir karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.

Meski hanya berjumlah tiga ekor, unggas yang masuk tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Karena itu, tindakan penolakan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari penguatan biosekuriti di pintu pemasukan Bangka Belitung.

Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah Avian Influenza (AI) atau flu burung. Pengawasan lalu lintas unggas diperlukan untuk memastikan hewan yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa risiko penyakit ke wilayah tujuan.

Penolakan dilakukan setelah petugas Karantina Babel di Satuan Pelayanan Bandara Depati Amir memeriksa ayam yang dilalulintaskan. Dari pemeriksaan administratif diketahui ketiga ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.

Kepala Karantina Babel Herwintarti mengatakan, kelengkapan sertifikat kesehatan bukan semata persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem pencegahan penyebaran penyakit melalui lalu lintas hewan.

“Penolakan ini menjadi bukti bahwa Karantina Babel berkomitmen menindak setiap pelalulintasan media pembawa yang wajib diperiksa karantina tetapi tidak dilengkapi jaminan kesehatan berupa sertifikat kesehatan karantina,” ujar Herwintarti di Bangka Belitung, Selasa, 1 September.

Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dalam lalu lintas antararea diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Herwintarti menegaskan, pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu lapis perlindungan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Melalui pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, kami terus memperkuat biosekuriti agar Bangka Belitung tetap terlindungi dari ancaman penyakit dan organisme pengganggu,” katanya.

Karantina Babel mengimbau masyarakat yang akan membawa atau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya antarwilayah untuk terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sejak dari daerah asal.

Pemenuhan persyaratan kesehatan diperlukan bukan untuk mempersulit lalu lintas komoditas, melainkan untuk melindungi kesehatan hewan, sektor peternakan, serta sumber daya hayati di daerah tujuan.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
No. 0309/R-Barantin/09.2026
Bangka Belitung, 1 September 2026

Bagikan Berita