Semarang - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Tengah kembali mengambil tindakan tegas dengan menggelar tindakan pemusnahan media pembawa HPHK/HPIK/OPTK yang dilalulintaskan melalui pelabuhan Tanjung Emas, kantor pos, bandara Achmad Yani dan sampel uji laboratorium di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang.
Taufik Kurniawan selaku Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Kepala Karantina Jateng membuka langsung tindakan pemusnahan. Dalam sambutannya menyatakan bahwa media pembawa HPHK/HPIK/OPTK yang dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara asal dan sampel uji laboratorium. Tindakan pemusnahan media pembawa tersebut dengan cara dibakar, ditimbun. Seluruh rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan bersama oleh pihak-pihak terkait sebagai pemenuhan aspek legalitas.
Pada kesempatan itu turut hadir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Tanjung Emas; PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang; Camat Genuk, Kota Semarang; Kepala Kepolisian Sektor Genuk; Komandan Komando Rayoan Militer 06/Genuk; Lurah Karangroto, Kecamatan Genuk dan segenap petugas karantina.
“Tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK/HPIK/OPTK. Dengan tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan berarti melanggar pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus melalui tindakan karantina dan dilaporkan kepada petugas karantina, “tegas Taufik.
"Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen Karantina Jawa Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati kita dari ancaman hama penyakit yang membahayakan. Lebih lanjut, Karantina Jawa Tengah mengimbau masyarakat luas untuk selalu melaporkan dan melengkapi dokumen karantina pada saat melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan," ujar Taufik menambahkan.
#karantinajateng
#jaganegeri
#perlindunganmaksimal
#pelayananoptimal



