#karantinantb
Lombok Timur -- Balai Karantina Nusa Tenggara Barat melalui Satpel Kayangan menahan 1.600 ekor Day Old Chick (DOC) broiler yang tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) saat akan dilalulintaskan dari Lombok Tengah menuju Sumbawa.Temuan itu terjadi Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WITA saat petugas Karantina bersama Polisi Kawasan Pelabuhan Kayangan memeriksa truk EA 8110 EB yang mengangkut 3.100 DOC dalam 31 box.
Dokter hewan Balai Karantina Nusa Tenggara Barat, Lestari, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi hanya membawa SV untuk 1.500 DOC atau 15 box. Sementara 1.600 DOC lainnya tidak memiliki dokumen persyaratan.
“Ketidaksesuaian antara jumlah hewan dan dokumen menjadi temuan dalam pemeriksaan. Untuk memastikan bahwa ketentuan perkarantinaan dipenuhi, 1.600 DOC yang tidak dilengkapi dokumen kami turunkan dari alat angkut dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Petugas memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi SV. Namun hingga Sabtu (3/10) pukul 11.03 WITA, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi. Balai Karantina Nusa Tenggara Barat selanjutnya melakukan penolakan muat terhadap 1.600 DOC tersebut.
Kepala Balai Karantina Nusa Tenggara Barat, Ina Soelistyani, mengingatkan pelaku usaha memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum melalulintaskan hewan antardaerah.
“Dokumen persyaratan harus lengkap dan sesuai dengan jumlah hewan yang dilalulintaskan. Ini penting untuk mendukung pengawasan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit antarwilayah,” tegas Ina.
"Kami juga mengimbau pelaku usaha tidak mengabaikan ketentuan perkarantinaan agar lalu lintas hewan antar daerah berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan," pungkasnya.
#barantin #berkarib #pelindunganmaksimalpelayananoptimal



