PURWAKARTA – Karantina DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pemeriksaan ekspor komoditas Indonesian Black Tea Powder tujuan Malaysia, Jumat (10/4). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan komoditas yang dikirim telah memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan dan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan ini dilaksanakan di Purwakarta, oleh Petugas Karantina Tumbuhan, yakni Sri Mentari Wulandari dan Erny Wuryani yang bertugas sebagai Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik serta verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian antara komoditas dan persyaratan negara tujuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komoditas Indonesian Black Tea Powder dalam kondisi sehat, bersih, dan tidak ditemukan adanya serangga hidup maupun indikasi OPTK. Dengan demikian, komoditas dinyatakan memenuhi standar karantina dan layak untuk diekspor ke Malaysia.
Ekspor ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp273 juta, yang menunjukkan kontribusi nyata sektor pertanian dalam mendukung peningkatan devisa negara. Keberhasilan ini juga mencerminkan komitmen Karantina dalam menjaga kualitas komoditas ekspor Indonesia agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi standar bagi seluruh pelaku usaha. “Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memperlancar proses ekspor, tetapi juga menjadi kunci menjaga reputasi komoditas pertanian Indonesia di mata dunia,” tegasnya.
Di balik setiap produk yang melintasi batas negara, ada proses panjang, ketelitian, dan komitmen yang tak terlihat. Karantina DKI Jakarta memastikan, hanya komoditas terbaiklah yang membawa nama Indonesia ke panggung global.

