Makassar - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, memastikan pelayanan karantina terus diperkuat untuk menjaga kelancaran ekspor komoditas perikanan Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap produk yang dikirim ke luar negeri memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, dan ketertelusuran yang dipersyaratkan negara tujuan.
Komitmen itu ditunjukkan Karding saat meninjau langsung pelayanan karantina di PT Bogatama Marinusa (PT BOMAR), salah satu eksportir udang nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/8).
Perusahaan tersebut secara konsisten mengekspor produk udang ke berbagai negara dengan dukungan sistem pengendalian mutu yang terintegrasi dengan layanan karantina.
Dalam kunjungan tersebut, Karding meninjau seluruh tahapan produksi, mulai dari proses pengolahan (breaded process), pengemasan, hingga pemeriksaan karantina sebelum komoditas diberangkatkan ke negara tujuan.
Karding juga memastikan seluruh tindakan karantina berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan media pembawa, verifikasi persyaratan teknis, hingga penerbitan sertifikat karantina sebagai dokumen wajib ekspor.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan pelayanan karantina memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran ekspor komoditas perikanan dari Sulawesi Selatan. Menurutnya, setiap produk yang diekspor harus dipastikan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan kesehatan sesuai ketentuan negara tujuan.
"Komitmen kami adalah memastikan setiap komoditas yang diekspor telah memenuhi seluruh persyaratan karantina sehingga dapat diterima negara tujuan tanpa hambatan. Di sisi lain, kami terus meningkatkan kualitas layanan agar proses sertifikasi berlangsung cepat, akurat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," kata Sitti Chadidjah di Makassar.
Ia menjelaskan, sepanjang Semester I 2026, PT BOMAR telah mengekspor sebanyak 859,4 ton udang dengan nilai mencapai Rp148,2 miliar.
Volume tersebut terdiri atas 765,1 ton udang vaname senilai Rp122,5 miliar dan 94,3 ton udang windu senilai Rp25,7 miliar. Seluruh pengiriman telah melalui tindakan karantina dan diterbitkan sebanyak 69 sertifikat karantina sebagai persyaratan ekspor ke sejumlah negara tujuan, antara lain Jepang, Vietnam, dan Tiongkok.
Menurut Sitti, sertifikasi karantina menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan negara tujuan terhadap produk perikanan Indonesia. Selain memastikan komoditas bebas dari penyakit, sertifikasi juga menjamin pemenuhan persyaratan sanitasi dan keamanan pangan sesuai standar internasional.
Kunjungan kerja Kepala Barantin tersebut turut didampingi Tenaga Ahli Utama Barantin dan Inspektur Barantin. Melalui peninjauan tersebut, Barantin menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pelaku usaha agar layanan karantina semakin cepat, akurat, dan mampu mendukung peningkatan daya saing komoditas perikanan Indonesia di pasar global.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1008/R-Barantin/08.2026
Makassar, 07 Agustus 2026



