Palembang - Balai Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan sosialisasi untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap ancaman Jenis Asing Invasif (JAI) bersama sejumlah instansi dan elemen masyarakat di Palembang, pada Senin (28/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina Indonesia ke-149 dan Hari Ulang Tahun Badan Karantina Indonesia ke-3. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi masuk dan tersebarnya flora serta fauna asing yang dapat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati lokal.
Kepala Karantina Sumsel, Sri Endah Ekandari, mengatakan bahwa pencegahan dan pengawasan terhadap JAI adalah mandat penyelenggaraan karantina dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
“Kita melakukan sosialisasi pengawasan Jenis Asing Invasif. Ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf e, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan dan pengendalian Jenis Asing Invasif menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Sri Endah.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya cukup dilakukan melalui tindakan di pintu pemasukan dan pengeluaran. Langkah mitigasi perlu diperkuat sejak dini melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumsel, Daniwari Widiyanto, menyoroti besarnya potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh JAI terhadap flora dan fauna endemik Sumatera Selatan.
“Jenis asing invasif ini harus kita upayakan bersama tata kelolanya agar ekosistem di Sumatera Selatan tetap terjaga. JAI bukan jenis asli habitat di sini dan ada potensi masif untuk merusak atau menekan jenis asli (endemik),” tegas Daniwari.
Sementara itu, Asyhari, Dokter Hewan Balai Karantina Sumatera Selatan turut menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap lalu lintas media pembawa (hewan/tumbuhan) sangat krusial guna mencegah masuknya organisme yang dapat mengancam kesehatan lingkungan.
Melalui kehadiran instansi terkait, pecinta hewan kesayangan, mahasiswa, dan masyarakat, Karantina Sumsel berharap kolaborasi lintas sektor ini mampu membangun kesadaran kolektif. Kesamaan pemahaman menjadi kunci utama agar langkah pencegahan masuknya Jenis Asing Invasif dapat dilakukan secara bersama demi menjaga keseimbangan ekosistem kehidupan.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 5609/R-Barantin/09.2026
Palembang, 30 September 2026



