Logo

Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri

23 Juli 2026
77 dibaca
Jangan Bingung, Gini Cara Bawa Anabul Ke Luar Negeri

Kontributor

Membawa hewan peliharaan (anabul) seperti kucing dan anjing saat berlibur atau pindah ke luar negeri sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para pemiliknya. Di balik antusiasme merencanakan perjalanan, ada prosedur teknis karantina yang perlu diperhatikan mulai dari pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, hingga regulasi dari maskapai penerbangan.

Tidak heran jika proses ini kerap dianggap rumit dan menyita waktu. Padahal, dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi karantina dan persiapan yang matang, perjalanan internasional bersama hewan kesayangan dapat berlangsung aman dan lancar. Selain hewan harus dalam keadaan sehat, anjing dan kucing juga harus ditempatkan pada kandang yang sesuai dan memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan (animal welfare), dan berikut adalah panduan lengkapnya.

Dokumen yang disiapkan ;

  1. Sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh otoritas veteriner nasional,

  2. Hasil pengujian kausa penyakit hewan,

  3. Buku vaksin, dan

  4. Hasil uji titer protektif antibody rabies.

Prosedur pengurusan karantina ;

  • Pemilik/ pengirim melaporkan rencana pengeluaran hewan melalui PTK online (ptk.karantinaindonesia.go.id), jika belum memiliki akun, silakan dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu,

  • Menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan yaitu : sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit hewan, buku vaksin, dan hasil uji titer protektif antibody rabies,

  • Memenuhi persyaratan teknis lainnya dari otoritas negara tujuan,

  • Melaporkan dan menyerahkan anabul kepada petugas karantina di bandara/ pelabuhan resmi, untuk keperluan tindakan karantina hewan,

  • Jika setelah tindakan karantina hewan, anabul memenuhi persyaratan dan bebas HPHK maka diterbitkan Animal Health Certificate,

Seluruh proses permohonan karantina dapat dimonitor melalui PTK Online, juga untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui e-billing, bukan ke rekening pribadi. Untuk biaya PNBP dapat dicek pada Peraturan Menteri Keuangan No. 27 th 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia (unduh). Sedangkan untuk vaksinasi dan uji titer dapat dilakukan di laboratorium otoritas veteriner/ terakreditasi.

Jika akan membawa hewan ke kabin, maka Kamu perlu memperhatikan regulasi dan ketentuan maskapai penerbangan yang kadang memiliki aturan dan biaya yang tidak sama. Nah gimana, masih bingung? Untuk informasi dan konsultasi dapat juga menghubungi WA Center Barantin di +62 811-1920-336

Bagikan Berita