Logo

Karantina Kalsel Laksanakan Pemusnahan Arsip Tahun 2020

5 November 2026
35 dibaca
Karantina Kalsel Laksanakan Pemusnahan Arsip Tahun 2020

Balai Karantina Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip, Rabu (4/11). Kegiatan berlangsung secara luring di aula kantor balai dan diikuti secara daring bersama Balai Besar Karantina Kalimantan Timur dan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan.

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip operasional Karantina eks-Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Tahun 2020 sebanyak 25.922 berkas. Pelaksanaan pemusnahan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 3831 Tahun 2026 tentang Pemusnahan Arsip di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah kertas untuk memastikan dokumen tidak dapat digunakan atau dibaca kembali. Pemusnahan arsip yang diselenggarakan secara serentak ini merupakan bentuk koordinasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan arsip dan dokumen yang tertib sesuai dengan ketentuan kearsipan.

Melalui kegiatan ini, arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan dapat ditangani sesuai prosedur, sehingga tidak terjadi penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan ruang penyimpanan arsip dapat dioptimalkan untuk menyimpan dokumen yang masih aktif

Karantina Kalsel terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan. Pengelolaan arsip yang tertib diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara lebih efektif, transparan, dan profesional.

Bagikan Berita