Palangka Raya (5/5) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Tengah menerima kunjungan Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman beserta rombongan di ruang rapat Karantina Kalimantan Tengah.
Kepala Karantina Kalimantan Tengah, Sondang Sitorus dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi dengan berbagai pihak perlu dilakukan untuk menjaga keamanan pangan dan biosekuriti wilayah. Hal ini penting, khususnya menjelang peningkatan lalu lintas hewan kurban pada Iduladha 1447 Hijriah.
“Penyakit hewan menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) tetap menjadi ancaman sehingga diperlukan sinergi dari berbagai pihak,” terang Sondang.
Menurut Sondang, meskipun saat ini Kalimantan Tengah berstatus sebagai daerah pengendalian PMK, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar wilayah ini tidak kembali menjadi zona tertular.
Ia juga menyampaikan bahwa per 30 April 2026, Karantina Kalimantan Tengah telah menerbitkan 3.190 sertifikat karantina hewan. Rinciannya, 1.693 sertifikat untuk lalu lintas domestik masuk dan 1.497 sertifikat untuk domestik keluar. Dari aktivitas tersebut, tercatat lalu lintas masuk ternak sebanyak 3.538 ekor sapi, 3.656 ekor kambing, dan 308 ekor domba.
Lebih lanjut, Sondang menjelaskan dari segi penegakan hukum karantina periode Januari–April 2026, pihaknya telah melakukan 14 kali penahanan, 12 kali penolakan, serta 2 kali pemusnahan terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Pengawasan karantina dilakukan secara optimal di sejumlah titik strategis, antara lain Bandara Tjilik Riwut, Bandara Haji Asan Sampit, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, serta Pelabuhan Bahaur, Pelabuhan Sampit, Pelabuhan Seruyan, dan Pelabuhan Kumai,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komite II DPD RI Habib Said Abdurrahman menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan implementasi tugas pengawasan DPD RI, khususnya terkait kelancaran lalu lintas hewan kurban dan penerapan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Tujuan kunjungan ini kami ingin memperoleh gambaran langsung terkait pelaksanaan regulasi dan peran karantina dalam menjaga keamanan pangan dan biosekuriti, terutama dalam persiapan menyambut Hari Raya Iduladha karena biasanya lalu lintas hewan kurban meningkat,” ujar Habib Said Abdurrahman.
Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara DPD RI dan Badan Karantina Indonesia semakin kuat dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0605/R-Barantin/05.2026
Palangka Raya, 6 Mei 2026



