Maluku – Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Laut Kobisadar melaksanakan pengawasan proses ekspor udang vannamei (Litopeneaus vannamei) sebanyak 1.099 ton tujuan Tiongkok, di Desa Opin, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Komoditas produk PT Wahana Lestari Investama tersebut diberangkatkan menggunakan kapal angkut FU YUAN YU YUAN 993, Rabu (4/3).
Pengawasan pemuatan ekspor berlangsung sejak 2-3 Maret, meliputi pemeriksaan dokumen ekspor, pemeriksaan fisik barang, pengecekan kemasan, hingga pemeriksaan organoleptik di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komoditas yang dikirim telah memenuhi standar kesehatan, mutu, dan persyaratan teknis negara tujuan.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengawasan ketat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan reputasi produk perikanan Maluku di pasar global.

“Setiap komoditas yang diekspor wajib melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Kami memastikan udang vannamei yang diberangkatkan telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan, sehingga dapat diterima di negara tujuan tanpa hambatan. Hal ini sejalan dengan amanat dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan volume ekspor ini menjadi indikator positif pertumbuhan sektor perikanan di Maluku, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk terus menjaga standar mutu dan kepatuhan terhadap regulasi karantina.
“Produk hasil perikanan Indonesia, khususnya udang vannamei, masih menjadi komoditas primadona di pasar ekspor, terutama ke China. Tingginya permintaan dari Negeri Tirai Bambu tersebut mendorong peningkatan aktivitas ekspor dari Maluku, termasuk dari wilayah Pulau Seram,” ungkapnya
Melalui pengawasan yang optimal, Karantina Maluku terus berkomitmen mendukung percepatan ekspor, menjaga keamanan hayati, serta memperkuat daya saing komoditas perikanan Maluku di pasar internasional.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0503/R-Barantin/03.2026
Maluku, 4 Maret 2026



