Logo
Kembali ke Berita
Seputar Karantina

Karantina Maluku Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Dilindungi

6 Februari 2026
0 dibaca

Kontributor

Ambon, 03 Februari 2026 – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melaksanakan serah terima barang bukti berupa opsetan tanduk rusa dan telur burung maleo kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan media pembawa satwa liar yang dilindungi serta wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, SP., menyampaikan bahwa serah terima dilakukan untuk memastikan barang bukti ditangani secara tertib, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rusa dan burung maleo (Macrocephalon maleo) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Dari aspek perkarantinaan, tanduk rusa dan telur burung maleo termasuk media pembawa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina Maluku memiliki mandat melakukan pengawasan lalu lintas, tindakan karantina, serta penanganan terhadap media pembawa yang dilarang atau dibatasi, termasuk satwa liar dan bagian-bagiannya.

Lebih lanjut, Willy Indra Yunan, SP., menegaskan bahwa perlindungan satwa dilindungi memerlukan sinergi lintas sektor antara karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan upaya pencegahan peredaran ilegal satwa liar dan produk turunannya di wilayah Maluku dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Bagikan Berita