Jailolo (8/8) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara melalui Pos Pelayanan Jailolo melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di Pelabuhan Laut Jailolo. Pengawasan dilakukan terhadap kedatangan KM. Cantika Lestari 99 yang berasal dari Manado.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Karantina dalam memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan antarwilayah telah memenuhi persyaratan karantina dan aman untuk masuk ke wilayah Maluku Utara.
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap komoditas yang dibawa oleh penumpang maupun yang diangkut melalui armada kapal. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen karantina serta pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan komoditas yang dilalulintaskan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta kelestarian sumber daya hayati di wilayah Maluku Utara.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan serta melengkapi dokumen persyaratan karantina. Kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara rutin di Pelabuhan Laut Jailolo, Karantina Maluku Utara berkomitmen memberikan pelindungan maksimal dan pelayanan optimal dalam menjaga keamanan hayati sekaligus mendukung kelancaran distribusi komoditas antarwilayah.
Pengawasan di pintu masuk menjadi garda terdepan dalam memastikan lalu lintas komoditas tetap aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan karantina.



