Logo

Karantina Maluku Utara Tahan Ratusan Kilo Daging dan Satwa Liar Ilegal

12 Februari 2026
0 dibaca
Karantina Maluku Utara Tahan Ratusan Kilo Daging dan Satwa Liar Ilegal

Ternate – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan kilogram daging satwa liar di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Kota Ternate, pada Senin (9/2).

 

Dalam operasi tersebut, petugas Karantina Maluku Utara menemukan dan melakukan tindakan karantina berupa penahanan terhadap 200 kilogram daging celeng, 70 kilogram daging ular sanca, serta 88 ekor kelelawar dalam kondisi mati. Tindakan ini dilakukan karena seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo menjelaskan penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap alat angkut KMP Portlink VIII yang akan bertolak menuju Bitung, Sulawesi Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam boks berisi daging celeng yang tercampur dengan beberapa potong daging ular sanca serta kelelawar mati tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

 

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular, serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

 

Lebih lanjut disampaikan, setelah dilakukan penggagalan, pemilik media pembawa tidak kunjung datang, sehingga petugas mengamankan komoditas tersebut dan melakuakn tindakan karantina penahanan.

 

Sugeng menegaskan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen serta dilaporkan kepada petugas karantina, baik di tempat keberangkatan maupun di tempat pemasukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

“Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, tindakan karantina ini juga merupakan bagian dari upaya kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah (Nipah Virus/NiV). Secara ilmiah diketahui bahwa kelelawar merupakan reservoir alami Virus Nipah, sementara babi berperan sebagai inang perantara (intermediate host) yang dapat menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.

 

“Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya

 

Langkah ini sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa. Karantina Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta keamanan hayati nasional.

 

Menutup keterangan Pers, Sugeng mengatakan selanjutnya, terhadap media pembawa yang ditahan tersebut akan dilakukan tindakan karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Narahubung

Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Bagikan Berita