Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur kasuari oleh seorang penumpang di area pemeriksaan keamanan Bandara Mopah Merauke pada Senin, (16/3). Tindakan ini mencegah potensi kerugian ekologis yang dapat terjadi apabila telur satwa dilindungi tersebut lolos dari pengawasan.
Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menjelaskan bahwa kasuari memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Menurutnya, pengambilan telur dari alam dapat menghambat regenerasi populasi satwa tersebut serta berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati.
“Karena itu pengawasan lalu lintas media pembawa menjadi sangat penting. Karantina hadir untuk memastikan setiap pergerakan hewan, ikan, dan tumbuhan memenuhi ketentuan perkarantinaan serta tidak mengancam kelestarian sumber daya hayati,” ujar Irsan.
Ia menegaskan bahwa kasuari termasuk fauna yang dilindungi. Tindakan membawa atau memperdagangkan telur kasuari tanpa izin melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang menetapkan kasuari sebagai satwa dilindungi.
Kasus ini terungkap saat penumpang melewati pemeriksaan Security Check Point (SCP) pertama. Petugas Aviation Security bersama petugas Karantina mendeteksi citra benda berbentuk oval menyerupai telur melalui mesin X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah telur kasuari di dalam tas penumpang.
Penumpang sempat berdalih tidak mengetahui larangan tersebut dan akan mengembalikan kepada keluarganya di area luar bandara. Namun pada pemeriksaan lapis kedua sebelum ruang tunggu keberangkatan, petugas kembali mendeteksi citra telur yang sama. Penumpang diketahui mencoba menyembunyikan kembali telur tersebut dan tetap berusaha melanjutkan perjalanan.
Petugas kemudian menghentikan penumpang dan mengamankan telur kasuari sebagai barang bukti. Telur tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan pengelolaan satwa liar dilindungi.
Irsan menambahkan, sepanjang tahun 2026 Karantina Papua Selatan telah tiga kali menggagalkan percobaan penyelundupan satwa dan komoditas dilindungi, di antaranya burung nuri, ular sanca hijau, dan teripang yang akan dibawa keluar dari wilayah Papua Selatan tanpa dokumen dan izin yang sah.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di setiap pintu keluar wilayah agar perdagangan satwa dilindungi dapat dicegah sejak dini,” pungkas Irsan (fan).
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Nomor: 1903/R-Barantin/03.2026
Merauke, 16 Maret 2026



