Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengeluaran komoditas udang pink kupas segar dengan total sebanyak 1,1 ton yang akan dikirim ke beberapa daerah di Jawa Timur, Jumat (30/1). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan komoditas perikanan tersebut aman, sehat, dan layak konsumsi.
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian jenis dan jumlah, pemeriksaan fisik komoditas, hingga pengambilan sampel apabila diperlukan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta menjaga kualitas/mutu produk perikanan yang diperdagangkan.
Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung kelancaran arus distribusi komoditas perikanan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mendukung keberlangsungan perdagangan komoditas perikanan asal Kalimantan Selatan.
Udang pink kupas segar merupakan salah satu komoditas perikanan unggulan yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan pangan, mulai dari konsumsi rumah tangga, restoran, hotel, katering, hingga usaha kuliner skala kecil dan menengah. Komoditas ini juga dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk olahan, seperti udang beku, nugget udang, bakso udang, dan aneka makanan siap saji.
Melalui kegiatan ini, Karantina Kalsel terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sinergi antara petugas karantina dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan lalu lintas komoditas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.