Logo

Karantina Perketat Pengawasan Produk Duck Down Impor Asal Vietnam

13 April 2026
567 dibaca
Karantina Perketat Pengawasan Produk Duck Down Impor Asal Vietnam

BOGOR – Dalam upaya mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke Indonesia, Karantina DKI Jakarta melaksanakan pemeriksaan terhadap produk impor berupa duck down asal Vietnam, Senin (13/4). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran penyakit, khususnya Avian Influenza yang dapat terbawa melalui media pembawa asal unggas.

Pemeriksaan dilaksanakan di wilayah Bogor terhadap komoditas Karantina yang terdiri dari 43 bales duck down, dengan rincian pure white duck down sebanyak 18 bales (407 kg) dan grey duck down sebanyak 25 bales (625 kg). Produk ini merupakan bahan baku yang umum digunakan dalam industri tekstil.

Kegiatan pengawasan dilakukan oleh Petugas Karantina Hewan, Ozy Fachrurrozie dan Dwi Setiyani, yang memastikan seluruh komoditas telah memenuhi persyaratan karantina. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen serta pengecekan fisik guna memastikan keamanan dan kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku.

Fokus utama dalam pemeriksaan ini adalah memastikan bahwa produk duck down bebas dari agen penyakit, khususnya Avian Influenza. Mengingat asal bahan berasal dari unggas, pengawasan dilakukan secara ketat untuk meminimalisir risiko masuk dan tersebarnya penyakit yang dapat berdampak pada kesehatan hewan maupun manusia.

Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap media pembawa asal hewan harus dilakukan secara maksimal, terutama yang berisiko membawa penyakit strategis. “Setiap komoditas asal unggas yang masuk ke Indonesia wajib melalui pemeriksaan ketat. Ini merupakan langkah preventif kami untuk mencegah masuknya penyakit seperti Avian Influenza yang dapat berdampak luas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara petugas karantina dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan hayati nasional. “Kami mengimbau seluruh importir untuk selalu mematuhi ketentuan perkarantinaan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga jaminan keamanan produk. Kepatuhan ini tidak hanya melindungi usaha mereka, tetapi juga melindungi Indonesia,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Karantina menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia. Setiap komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui proses pemeriksaan ketat guna memastikan tidak membawa ancaman penyakit dari luar negeri.

Bagikan Berita