Logo

Karantina Uji Standar Raih Sertifikat Produsen Bahan Acuan dari KAN

19 Mei 2026
17 dibaca
Karantina Uji Standar Raih Sertifikat Produsen Bahan Acuan dari KAN

Kontributor

Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar) kembali mencatatkan capaian strategis dengan berhasil memperoleh Sertifikat Produsen Bahan Acuan (PBA) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Melalui sertifikasi PBA ini, Karantina Uji Standar memperkuat komitmennya dalam peningkatan sistem mutu laboratorium.

Sertifikat bernomor PBA-013-IDN tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 30 April 2026 hingga 29 April 2031. Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan atas kompetensi teknis Karantina Uji Standar dalam memproduksi bahan acuan yang memenuhi prinsip ketertelusuran, homogenitas, stabilitas, dan jaminan mutu sesuai standar SNI ISO 17034:2016.

Kepala Karantina Uji Standar, Risma J.P. Silitonga, menyampaikan bahwa penyediaan bahan acuan tertelusur ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan laboratorium pengujian dalam pengujian penyakit karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Keberadaan bahan acuan tersebut menjadi salah satu parameter dalam memastikan validitas dan penjaminan mutu hasil pengujian laboratorium karantina.

"Sertifikasi dari KAN ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan sebuah lompatan besar dalam mewujudkan kemandirian pengujian di tanah air," terang Risma.

Lebih lanjut, Risma menjelaskan bahwa pemenuhan bahan acuan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi laboratorium karantina. Khususnya dengan status sebagai Produsen Bahan Acuan resmi, Karantina Uji Standar harus siap menyuplai kebutuhan laboratorium pengujian penyakit karantina hewan, ikan, dan tumbuhan secara mandiri, cepat, dan dengan standar mutu internasional yang tidak perlu diragukan lagi.

Selanjutnya, Karantina Uji Standar akan terus mendorong penguatan budaya mutu, inovasi, dan profesionalisme laboratorium guna menghadirkan layanan pengujian yang unggul, terpercaya, dan berdaya saing. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelindungan sumber daya hayati serta penguatan sistem biosekuriti nasional.

"Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Badan Karantina Indonesia dalam memperkuat infrastruktur laboratorium karantina yang adaptif, kredibel, dan mampu mendukung kelancaran perdagangan serta pelindungan hayati Indonesia di tengah tantangan global yang semakin dinamis," tutup Risma.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2605/R-Barantin/05.2026
Jakarta, 18 Mei 2026

Bagikan Berita