YOGYAKARTA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) terus memperkuat upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) melalui kegiatan pemantauan penyakit ikan karantina yang dilaksanakan pada bulan April dan Mei 2026 di wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan pemantauan dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan adanya serangan penyakit ikan yang dapat mengancam keberlangsungan budidaya perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di Kabupaten Sleman, pemantauan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Godean dan Kecamatan Seyegan dengan target media pembawa berupa ikan nila, lele, dan gurami. Pengambilan sampel dilakukan di beberapa titik budidaya dan kelompok pembudidaya ikan, yaitu Koperasi Desa Merah Putih/ KDMP Sidoarum, UPR Sinar Pambudi, dan KPI Mina Lestari. Pemeriksaan lapangan meliputi pengamatan kondisi klinis ikan, kualitas lingkungan budidaya, serta penerapan biosekuriti oleh pembudidaya.
Sementara itu, di Kabupaten Gunungkidul, kegiatan pemantauan difokuskan pada lokasi budidaya udang di Desa Ngasem, Kecamatan Tepus, serta sampling ikan nila dan gurami di wilayah Pojong. Hasil sampling ikan gurami dan nila ditemukan dalam kondisi moribund atau lemah menjelang kematian, tim segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan parasit dan penanaman bakteri serta jamur pada media uji di Laboratorium Kesehatan Lingkungan Gunung Kidul. Langkah ini dilakukan guna menjaga kualitas sampel dan memastikan hasil pengujian tetap optimal, sehingga identifikasi agen penyakit dapat dilakukan secara lebih akurat dan cepat, terutama pada sampel ikan yang memerlukan penanganan segera.
Selain sebagai upaya pengendalian penyakit, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pembudidaya mengenai pentingnya penerapan biosekuriti dan pelaporan dini apabila ditemukan gejala penyakit pada ikan budidaya.

selengkapnya di ; https://www.facebook.com/share/p/1ELMahDewo/



