Sebelum menemani pemiliknya melakukan perjalanan ke Surabaya, kucing peliharaan ini melapor kepada petugas karantina untuk menjalani rangkaian pemeriksaan di Tempat Pelayanan Karantina Papua Barat Daya, Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi segala persyaratan sebelum berangkat menggunakan pesawat.
Rangkaian pemeriksaan meliputi pengecekan dokumen pendukung, yaitu sertifikat veteriner, serta pemeriksaan fisik guna mencegah risiko penyebaran penyakit.
Sebagai informasi, wilayah Papua Barat Daya memiliki aturan terkait pembatasan pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) yang diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 25 Tahun 2015.




