JAKARTA (07/07) Karantina DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemusnahan ini mencakup komoditas bawang putih sebanyak 3 kontainer dengan total berat 108 kilogram, serta tanaman jeruk dan pussy willow sebanyak 2 kontainer sejumlah 84.700 batang.
Seluruh media pembawa yang dimusnahkan berasal dari negara asal China dan merupakan barang dalam status Long Stay. Dikarenakan tidak memiliki dokumen pelaporan yang sah saat PIB di Bea Cukai, barang tersebut dikategorikan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Setelah melewati masa 30 hari, status barang dinaikkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), sehingga pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Karantina DKI Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Karantina, ditemukan bahwa seluruh komoditas tersebut sudah tidak layak konsumsi maupun tanam. Media pembawa ditemukan dalam kondisi bertunas, mengalami pembusukan, dan tidak dapat dijamin ketertelusurannya. Mengingat potensi risiko tinggi bagi ekosistem hayati, Petugas Karantina memberikan rekomendasi agar seluruh komoditas tersebut dimusnahkan.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat di pintu masuk negara. "Pemusnahan ini adalah bukti nyata peran Karantina DKI Jakarta dan Bea Cukai Tanjung Priok dalam melindungi sumber daya alam hayati kita. Kami berkomitmen untuk mencegah masuknya risiko OPTK melalui barang-barang ilegal yang tidak melalui prosedur karantina, demi memastikan keamanan dan kesehatan hayati bagi masyarakat," tegasnya.


