Logo

Konsultasi Publik, Langkah Strategis Revitalisasi Laboratorium Karantina

20 Februari 2026
0 dibaca
Konsultasi Publik, Langkah Strategis Revitalisasi Laboratorium Karantina

Kontributor

Jakarta (20/2) - Sebagai langkah strategis memperkuat sistem laboratorium karantina, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Konsultasi Publik Pra Studi Pendahuluan Rencana Penyelenggaraan Program Revitalisasi Laboratorium Karantina melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kegiatan diselenggarakan secara luring dan daring di Ruang Seminar Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT), serta dihadiri oleh Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, bersama perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, unsur pengawasan, mitra badan usaha dan pengguna jasa

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menegaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian penting dari komitmen Barantin untuk memastikan setiap kebijakan strategis dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Beliau menyampaikan bahwa dalam rencana pembiayaan tahun 2027, Barantin akan mengoptimalkan skema KPBU untuk revitalisasi laboratorium BBUSKHIT di Kota Bekasi dan BKHIT Jawa Timur di Kota Sidoarjo. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi sistem laboratorium karantina nasional guna menjawab tantangan perdagangan global, meningkatnya arus komoditas, serta tuntutan standar internasional di bidang keamanan hayati.

Dalam struktur pelaksanaan KPBU, Barantin kedepan akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pelaksana, yang didukung Perjanjian Regres dan Perjanjian Penjaminan bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang terukur, serta meningkatkan kredibilitas proyek di mata investor.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan para narasumber yang diantaranya Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Barantin, Benny Alamsyah, memaparkan kajian studi pendahuluan serta arah kebijakan pelaksanaan KPBU. Selanjutnya, Astu Gagono dari Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif Bappenas menjelaskan kebijakan pelaksanaan KPBU sektor infrastruktur karantina sesuai Permen PPN/Bappenas Nomor 9 Tahun 2025.

Paparan terakhir disampaikan oleh Fahrizal Sukma, Kepala Divisi Guidance & Consultation PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, mengenai peran penjaminan pemerintah dalam pengembangan KPBU revitalisasi laboratorium karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam sesi diskusi, Kepala BBUSKHIT, Risma menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini kami berharap memperoleh pandangan, masukan, dan dukungan berbagai pemangku kepentingan terhadap arah pengembangan laboratorium ke depan, khususnya dalam memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Bagikan Berita