Logo

Lindungi Ekosistem, Karantina Jambi Musnahkan Ikan Sapu-sapu dan Aligator Gar

7 Maret 2026
50 dibaca
Lindungi Ekosistem, Karantina Jambi Musnahkan Ikan Sapu-sapu dan Aligator Gar

Kontributor

Jambi — Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi melakukan pemusnahan ikan invasif yang berpotensi membahayakan ekosistem perairan dan merugikan sumber daya perikanan pada Kamis (5/3/2026). Tindakan pemusnahan ini dilaksanakan di Gedung Insinerator Karantina Jambi sebagai langkah tegas dalam mencegah penyebaran spesies asing invasif.

Adapun ikan yang dimusnahkan terdiri dari ikan Sapu-Sapu (Pterygoplichthys gibbiceps albino) sebanyak 105 ekor, dengan rincian 10 ekor dalam kondisi hidup dan 95 ekor dalam kondisi mati, yang merupakan hasil penahanan lalu lintas antar area. Selain itu, juga ikan Aligator Gar (Atractosteus spp) sebanyak 2 ekor dalam kondisi hidup.

Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi menegaskan bahwa keberadaan ikan invasif seperti ikan sapu-sapu dan aligator gar merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dianggap sepele.

“Ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, berkembang biak dengan cepat, serta dapat mendominasi habitat. Jika dilepas ke perairan di wilayah Indonesia, dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Sudiwan menjelaskan ikan Sapu-Sapu dikenal sebagai spesies yang sangat adaptif dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi perairan, sementara aligator gar merupakan predator yang dapat mengancam populasi ikan asli. Jika kedua jenis ini berkembang, maka gangguan terhadap keseimbangan ekosistem akan semakin besar.

"Langkah pemusnahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan atau diduga membawa hama dan penyakit, mengganggu Kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati dapat dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan," imbuhnya

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, jenis ikan invasif termasuk dalam kategori yang dilarang karena berpotensi membahayakan dan merugikan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui kegiatan ini, Karantina Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun melepaskan ikan invasif ke lingkungan perairan. Peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati perairan Indonesia dari ancaman spesies asing invasif," tutup Sudiwan

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretarian Utaman Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1003/R-Barantin/03.2026
Jambi, 8 Maret 2026

Bagikan Berita