Hamster adalah hewan mamalia yang termasuk dalam golongan hewan pengerat (ordo Rodentia) dari subfamili Cricetinae. Mereka memiliki ciri khas yaitu memiliki gigi seri yang terus tumbuh serta kantong pipi elastis yang digunakan untuk membawa atau menyimpan makanan. Nah, apakah kamu termasuk yang menyukai hewan imut ini? Berikut adalah tahapan prosedur karantina untuk importasi hamster :
Importir melakukan registrasi dan permohonan pemeriksaan karantina melalui Single Submission Quarantine and Customs (SSMQC) yang dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/SSmQCGen2,
Importir memastikan kelengkapan persyaratan karantina sejak di negara asal yaitu Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (otoritas karantina) di negara asal,
Pengirim dari negara asal (Eksportir negara asal) mengisi dan menyampaikan dokumen pemberitahuan awal (prior notice) yang dapat diakses melalui notice.karantinaindonesia.go.id. Pengisian dan penyampaian prior notice wajib dilakukan sebelum keberangkatan dari negara asal,
Setibanya di tempat pemasukan (pelabuhan/ bandara), importir wajib melaporkan dan menyerahkan hewan berikut kelengkapan persyaratannya (sertifikat kesehatan, dokumen lain, serta dokumen pendukung) kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina hewan,
Terhadap hewan yang telah selesai dilakukan tindakan karantina hewan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan dinyatakan sehat serta bebas hama penyakit hewan karantina (HPHK) dilakukan pembebasan oleh Dokter Hewan Karantina dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Center Barantin di 08111920336.
Narasumber : Tim Tindakan Karantina Hewan Impor, Direktorat Tindakan Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Hewan
Sumber gambar ilustrasi : www.peta2.com




