Makassar – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) menggelar Rapat Pra Pemantauan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Regional Sulawesi Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi, memantapkan perencanaan, serta mempersiapkan pelaksanaan pemantauan HPHK di wilayah Sulawesi.
Rapat yang diikuti oleh UPT karantina se-Regional Sulawesi tersebut membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan pemantauan, mulai dari metode pengujian, penentuan lokasi, jumlah sampel, hingga strategi pelaksanaan di lapangan. Pemantauan HPHK merupakan kegiatan rutin Badan Karantina Indonesia yang bertujuan memperoleh data mengenai status dan situasi penyakit hewan karantina sebagai dasar penyusunan kebijakan pengendalian penyakit.
Pada tahun 2026, Bovine Tubercullosis (Mycobacterium bovis) ditetapkan sebagai fokus utama pemantauan di seluruh wilayah di Indonesia. Penyakit ini menjadi perhatian karena bersifat zoonosis dan dapat berdampak pada kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta ketahanan pangan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa kegiatan pra pemantauan menjadi tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan pemantauan di lapangan dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan data yang akurat.
"Pemantauan HPHK merupakan bagian dari upaya deteksi dini yang sangat penting dalam menjaga kesehatan hewan. Melalui kegiatan pra pemantauan ini, seluruh UPT di Regional Sulawesi dapat menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih optimal," ujar Sitti Chadidjah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing UPT memaparkan rencana pelaksanaan pemantauan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Karantina Sulawesi Selatan menetapkan Kabupaten Enrekang sebagai lokasi prioritas dengan jumlah sebanyak 143 sampel dan target utamanya yaitu sapi perah. Selain pengujian tuberkulosis menggunakan metode tuberkulin test, pemantauan juga akan dilengkapi dengan pengujian Brucellosis dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas teknis, rapat turut menghadirkan narasumber dari PT Enigma yang memaparkan berbagai metode diagnosis Bovine Tubercullosis. Dari sejumlah metode yang dipaparkan, uji tuberkulin direkomendasikan sebagai metode utama untuk mendeteksi penyakit pada hewan hidup. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknik penyuntikan, pembacaan hasil, hingga pencatatan data di lapangan.
Berbagai masukan turut disampaikan oleh peserta rapat, di antaranya penerapan strategi pengambilan sampel berbasis risiko, penguatan koordinasi dengan dinas peternakan dan dinas kesehatan, serta pentingnya sosialisasi kepada peternak sebelum pelaksanaan pengambilan sampel. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pengendalian penyakit yang berpotensi menular dari hewan kepada manusia.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan menambahkan bahwa sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pemantauan penyakit hewan, terutama dalam menghadapi penyakit yang memiliki dampak luas terhadap kesehatan masyarakat.
"Pengendalian penyakit hewan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara karantina, Balai Besar Veteriner, pemerintah daerah serta peternak agar pelaksanaan pemantauan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelindungan kesehatan hewan dan masyarakat," tambahnya.
Melalui rapat ini, seluruh peserta menyepakati bahwa metode tuberkulin akan menjadi metode utama dalam pelaksanaan pemantauan HPHK tahun 2026. Setiap UPT juga diminta untuk segera memfinalisasi lokasi pemantauan, target ternak, serta jumlah sampel berdasarkan pendekatan risiko dan ketersediaan anggaran. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kegiatan pra pemantauan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan UPT karantina di Regional Sulawesi sehingga pelaksanaan pemantauan HPHK tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu menghasilkan data yang mendukung upaya pengendalian penyakit hewan di wilayah Sulawesi.


