Logo

Pemusnahan Media Pembawa, Karantina Banten Tegaskan Komitmen Jaga Negeri

30 April 2026
15 dibaca
Pemusnahan Media Pembawa, Karantina Banten Tegaskan Komitmen Jaga Negeri

Kontributor

Tangerang – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), melaksanakan kegiatan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Instalasi Karantina Hewan, Bandara Soekarno-Hatta.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit dari luar negeri yang berpotensi mengancam sumber daya hayati Indonesia. Pemusnahan dilakukan melalui incinerator dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Otoritas Bandara, Bea Cukai, Imigrasi, TNI, Polri, hingga pihak Angkasa Pura.

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, seperti daging sapi, telur, daging ayam, produk olahan babi, kepiting, ikan segar, hingga benih dan bibit tanaman dari berbagai negara asal seperti China, Thailand, Malaysia, Vietnam, Belanda, hingga Turki.

Sebagian besar media pembawa tersebut ditindak karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, seperti phytosanitary certificate (PC), Health Certificate (HC) dan izin pemasukan dari Kementerian Pertanian, serta tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari M H, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara dari ancaman biologis. “Pemusnahan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk komitmen kami dalam menjaga Indonesia dari ancaman hama dan penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Setiap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan wajib kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa pengawasan karantina akan terus diperketat, khususnya di pintu-pintu pemasukan negara seperti Bandara Soekarno-Hatta, guna memastikan seluruh komoditas yang masuk aman dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, Karantina Banten mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan karantina serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum membawa atau mengirim komoditas dari luar negeri.

Bagikan Berita