Logo

Perkuat Biosekuriti dan Digitalisasi, Barantin dan NFQS Korea Selatan Tanda Tangani MRA dan LoI E-Cert

11 Februari 2026
0 dibaca
Perkuat Biosekuriti dan Digitalisasi, Barantin dan NFQS Korea Selatan Tanda Tangani MRA dan LoI E-Cert

Korea Selatan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan National Fishery Products Quality Management Service (NFQS), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan Letter of Intent (LoI) terkait penguatan biosekuriti dan digitalisasi. Penandatangan dilakukan oleh Deputi Bidang Karantina Ikan, Drama Panca Putra dan Director General, Cho Il-hwan pada Senin (9/2). Melalui penandatanganan ini, Barantin terus memperkuat langkah strategis dalam menjamin kesehatan dan keamanan produk perikanan di pasar global.

Drama menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekedar formalitas administrasi saja, namun menjadi tonggak penting dalam pengembangan Sistem Sertifikasi Kesehatan Elektronik (E-Cert) antara kedua negara. Langkah ini diambil sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan perdagangan global yang menuntut sistem sertifikasi yang lebih andal, efisien, dan aman dibandingkan sistem berbasis kertas yang memiliki risiko keterlambatan dan pemalsuan.

"Penandatanganan hari ini tidak hanya mencerminkan sebuah kesepakatan formal, tetapi juga visi bersama untuk memperkuat biosekuriti, memfasilitasi perdagangan komoditas perikanan yang aman, serta meningkatkan transparansi antara kedua negara kita," tegas Drama.

Melalui MRA ini, Barantin dan NFQS secara resmi mengakui kesetaraan dan keandalan sistem inspeksi serta karantina masing-masing pihak. Sementara itu, LoI mengenai E-Cert disepakati untuk mempercepat modernisasi layanan karantina melalui verifikasi digital secara real-time, yang diharapkan dapat memangkas waktu tunggu di pelabuhan dan mencegah pemalsuan dokumen kesehatan.

"Inisiatif ini didorong oleh kesamaan pandangan akan pentingnya modernisasi layanan karantina, penguatan tata kelola digital, serta dukungan terhadap pergerakan lintas batas hewan akuatik yang lebih cepat namun tetap aman," tambah Drama.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala National Fishery Products Quality Management Service (NFQS) Korea Selatan, Cho Il-hwan, menegaskan pentingnya kerja sama yang telah disepakati oleh kedua pihak. Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan perdagangan perikanan global.

“Kesepakatan ini merupakan titik balik penting dalam membangun sistem perdagangan ikan dan produk perikanan yang aman dan efisien melalui transformasi digital administrasi karantina guna menciptakan lingkungan perdagangan perikanan yang lebih aman,” tutur Cho Il-hwan.

Tinjau Langsung Implementasi Biosekuriti di Lapangan

Selain agenda penandatanganan kesepakatan, Drama bersama delegasi Indonesia melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Korea Selatan dengan peninjauan teknis ke fasilitas pendukung mutu hasil perikanan. Kunjungan ke laboratorium penguji milik NFQS dilakukan untuk melihat standar pengujian yang diterapkan.

Lebih lanjut, dilakukan monitoring langsung ke lokasi tambak (farm) dan instalasi komoditas seperti tiram hidup (live oyster) dan ikan sebelah (live flounder). Monitoring dilakukan secara mendetail untuk memastikan bahwa sistem biosekuriti (tata kelola kesehatan ikan) telah diimplementasikan dengan baik di tingkat hulu sebelum komoditas tersebut diekspor ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip pre-border measures untuk meminimalisir risiko masuknya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) ke wilayah NKRI.

Rangkaian kunjungan teknis ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pengakuan terhadap sistem jaminan kesehatan ikan antarnegara. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap proses produksi, pengujian, dan pengawasan di negara mitra, Barantin memastikan bahwa komoditas perikanan yang masuk telah memenuhi standar kesehatan ikan dan keamanan hayati sesuai ketentuan nasional dan internasional.

"Kami pastikan bahwa penerapan biosekuriti dilakukan secara konsisten sejak dari hulu, sehingga risiko masuknya HPIK ke Indonesia dapat ditekan semaksimal mungkin. Selain itu, kami juga mendukung perdagangan perikanan yang aman, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Drama.

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1202/R-Barantin/02.2026
Korea Selatan, 10 Februari 2026

Bagikan Berita