Logo

Perkuat Biosekuriti Peternakan, Karantina Lampung Gelar Bimtek Kekarantinaan di PT Great Giant Livestock 

9 Juli 2026
204 dibaca
Perkuat Biosekuriti Peternakan, Karantina Lampung Gelar Bimtek Kekarantinaan di PT Great Giant Livestock 

Lampung Tengah – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan sinergi dengan pelaku usaha dalam menjaga kesehatan hewan serta keamanan hayati. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekarantinaan dan Kesehatan Hewan yang diselenggarakan selama dua hari, 7–8 Juli 2026, di PT Great Giant Livestock (GGL), Lampung Tengah.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan sebagai salah satu sentra peternakan nasional, Sepanjang 2025, Karantina Lampung melayani lalu lintas 407.199 ekor sapi, sedangkan hingga pertengahan 2026 jumlahnya telah mencapai 180.882 ekor. Kondisi ini menunjukkan peran strategis Lampung dalam menjaga pasokan sapi potong serta mendukung ketersediaan daging dan susu nasional. 

 

"Aktivitas lalu lintas hewan yang tinggi menjadikan penerapan tindakan karantina, biosekuriti, dan pengendalian penyakit hewan sebagai faktor penting untuk menjaga produktivitas peternakan sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK)," ujarnya.

 

Selama dua hari pelaksanaan, peserta dari  pegawai PT GGL memperoleh pembekalan mengenai identifikasi dan penanganan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), penerapan SOP tindakan karantina berbasis animal welfare, sanitasi dan biosekuriti, serta teknik pengambilan dan pengujian sampel laboratorium untuk mendukung diagnosis yang akurat.

 

Peserta mengikuti praktikum dan simulasi lapangan di area operasional PT Great Giant Livestock, meliputi pemeriksaan klinis ternak, penerapan protokol biosekuriti, serta teknik pengambilan sampel darah dan swab organ sapi sesuai standar biosafety.

 

Doni mengatakan bahwa bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya membangun kesamaan persepsi antara petugas karantina dan pelaku usaha dalam penerapan tindakan karantina hewan yang sesuai standar.

 

"Karantina tidak dapat bekerja sendiri. Perlindungan terhadap kesehatan hewan dan keamanan hayati membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan pelaku usaha. Kami ingin memastikan pelaku usaha memiliki pemahaman dan standar yang sama dalam menerapkan biosekuriti dan tindakan karantina," ungkap Donni.

 

Melalui kegiatan ini, Karantina Lampung berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga pelaksanaan tindakan karantina di lapangan berlangsung lebih efektif, profesional, dan sesuai standar. 

 

"Kami berkomitmen untuk melakukan pembinaan berkelanjutan, evaluasi bersama, atau pengembangan kerja sama dengan pelaku usaha," pungkas Donni.

 

Narahubung:

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers

Badan Karantina Indonesia

Nomor: 1207/R-Barantin/07.2026 

Lampung Tengah, 9 Juli 2026

 

Bagikan Berita