Logo

Perkuat Kolaborasi, Karantina Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Bea Cukai

8 Mei 2026
639 dibaca
Perkuat Kolaborasi, Karantina Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Bea Cukai

Kontributor

Makassar – Karantina Sulawesi Selatan turut serta dalam kegiatan Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan. Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan BDK Makassar, Gedung Keuangan Negara pada Kamis (7/5/2026) tersebut menjadi panggung bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan instansi vertikal lainnya, di antaranya Kapolda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, dan BNN Provinsi Sulsel.

Selain unsur pengamanan dan hukum, hadir pula perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulsel, BBPOM di Makassar, KPKNL Makassar, KSOP Utama Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Satpol PP Sulawesi Selatan, serta BIN Daerah Sulsel. Kehadiran seluruh instansi ini mempertegas komitmen kolaboratif dalam menyukseskan kampanye Gempur Rokok Ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, yang hadir langsung dalam acara tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas ini. Beliau menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Bea Cukai dalam memusnahkan barang-barang ilegal sebagai upaya bersama menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah dari ancaman komoditas yang tidak terjamin legalitasnya.

"Kehadiran Karantina Sulawesi Selatan dalam pemusnahan ini adalah bentuk nyata kolaborasi kami dengan Bea Cukai untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya komoditas ilegal yang berisiko merugikan negara. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum demi melindungi sumber daya alam dan kesehatan masyarakat di wilayah Sulawesi Bagian Selatan," ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran jajaran Forkopimda yang lengkap merupakan bukti kuat adanya sinergi antar-stakeholder di Sulawesi Bagian Selatan. Beliau menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini sangat masif, mencakup lebih dari 31 juta batang rokok ilegal, 1.641 liter minuman beralkohol tanpa izin, serta ratusan produk kosmetik dan obat-obatan terlarang.

Lebih lanjut, beliau menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tidak bekerja secara sektoral.

"Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. Peredaran barang ilegal bukan hanya soal kehilangan potensi penerimaan negara tetapi juga soal ancaman kesehatan bagi masyarakat. Saya berpesan agar terus meningkatkan sinergi dan jangan bekerja sendiri-sendiri. Lakukan kolaborasi dengan aparat terkait. Kehadiran para stakeholder hari ini menunjukkan bahwa kolaborasi sudah berjalan dengan baik," tegas Djaka Budi Utama

Bagikan Berita