Logo
Kembali ke Berita
Berita Utama

Rakortas Tingkat Menteri, Fokus Penguatan Keamanan Pangan dan Strategi Nasional Ekspor Beras Haji Nusantara

9 Februari 2026
0 dibaca

Kontributor

Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Senin, 9 Februari 2026. Agenda Rakortas meliputi Kick Off Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Strategi Nasional Ekspor Beras Haji Nusantara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan keamanan pangan yang mencakup sanitasi pangan, pengawasan Bahan Tambahan Pangan (BTP), Produk Rekayasa Genetik (PRG), iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan keamanan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal.

“Kemenko Pangan mengkoordinasikan penguatan pengawasan keamanan pangan dan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor, bersama Kementerian/Lembaga teknis sesuai jenis pangan yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelasnya

Selain itu, Rakortas juga membahas Strategi Nasional Ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi, dalam pembahasan tersebut Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pentingnya penyusunan skema ekspor yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Strategi ini diarahkan untuk memastikan ketersediaan beras dengan standar mutu dan keamanan pangan yang konsisten, khususnya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umrah asal Indonesia di Arab Saudi.

Dalam rapat tersebut, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean menyampaikan sejumlah pointer strategis terkait peran dan kesiapan Barantin dalam mendukung implementasi kebijakan keamanan pangan serta penguatan ekspor beras haji nusantara.

Sahat menjelaskan bahwa dengan hadirnya PP Nomor 1 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum maupun dukungan implementasi di lapangan. Regulasi ini memberikan kejelasan Barantin dalam menangani kasus-kasus pangan yang melampaui ambang batas cemaran dan residu, dimana Barantin tidak memberikan toleransi termasuk melalui tindakan penolakan hingga pemusnahan.

Sahat juga menjelaskan bahwa keberhasilan ekspor Beras Haji Nusantara sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan, termasuk aspek keamanan pangan, ketelusuran (traceability), sertifikasi karantina, serta kepastian pasokan.

“Barantin memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pengawasan karantina berjalan sesuai standar, sehingga produk beras yang diekspor aman, berkualitas, dan dapat diterima oleh negara tujuan, sehingga mendukung kelancaran perdagangan sekaligus melindungi keamanan pangan,” jelasnya

Melalui Rakortas ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antar kementerian dan lembaga terkait dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Bagikan Berita