Tangerang (10/03) Karantina DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 49 kilogram jamur kering jenis Lentinus edodes (shiitake) yang diimpor dari Cina. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya hayati Indonesia dari potensi masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) melalui media pembawa yang belum memenuhi ketentuan karantina.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas jamur tersebut belum pernah melalui proses Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT). Berdasarkan ketentuan perkarantinaan, setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui analisis risiko guna memastikan komoditas tersebut aman dan tidak membawa organisme berbahaya yang dapat mengancam sektor pertanian dan lingkungan.
Sebanyak 49 kilogram jamur kering tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator yang berada di Tangerang. Metode ini dipilih untuk memastikan media pembawa benar-benar hancur sehingga tidak menimbulkan risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh pemilik barang, Kepala Karantina DKI Jakarta, serta tim petugas karantina. "Melalui tindakan ini, Karantina DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, sekaligus menjaga keamanan hayati serta mendukung ketahanan pangan nasional", ujar Amir Hasanuddin, Kepala DKI Jakarta saat kegiatan berlangsung.



