Logo

WN Korsel Selundupkan 8 Biawak dalam Koper, Karantina Banten: Satwa Liar Bukan Suvenir

18 Agustus 2026
106 dibaca
WN Korsel Selundupkan 8 Biawak dalam Koper, Karantina Banten: Satwa Liar Bukan Suvenir

Kontributor

Tangerang - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten mengingatkan masyarakat agar tidak membawa satwa liar ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan dokumen kekarantinaan. Imbauan itu disampaikan setelah petugas menggagalkan upaya pengeluaran sejumlah biawak hidup yang disembunyikan di dalam koper seorang warga negara Korea Selatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Penggagalan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/7) malam. Satwa tersebut ditemukan setelah pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik warga negara Republik Korea berinisial JJ (25), yang hendak terbang menuju Seoul.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas karantina menemukan biawak yang dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper. Satwa tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta identifikasi.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, khususnya pada pintu keluar negara.

“Penggagalan pengeluaran sembilan ekor biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” ujar Duma dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Banten, Minggu, (14/8).

Menurut Duma, hasil identifikasi bersama instansi terkait juga menemukan bahwa biawak yang dibawa tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kondisi itu membuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa menjadi semakin penting untuk mencegah kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal.

“Terlebih setelah dilakukan identifikasi, ditemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, satwa yang ditemukan terdiri atas enam biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua biawak Aru (Varanus beccarii). Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan. Duma menegaskan, membawa satwa tanpa dokumen kekarantinaan bukan sekadar persoalan administratif. Setiap hewan yang dilalulintaskan ke luar negeri harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang berlaku dan melalui pemeriksaan petugas.

Karena itu, Karantina Banten mengimbau masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang akan membawa hewan ke luar negeri agar memahami seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing maupun masyarakat Indonesia yang akan membawa hewan ke luar negeri, agar memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan. Jangan membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas,” kata Duma.

Ia menekankan, pemeriksaan karantina diperlukan untuk memastikan lalu lintas hewan berlangsung sesuai ketentuan sekaligus mencegah risiko terhadap kesehatan hewan dan keamanan hayati.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa. Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Duma.

Dalam penanganan perkara, Karantina Banten bekerja bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Sementara itu, warga negara Korea Selatan berinisial JJ telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Duma mengatakan Karantina Banten akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait di setiap pintu keluar-masuk wilayah Indonesia, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait di setiap pintu keluar masuk wilayah Indonesia. Kami ingin memastikan lalu lintas hewan berlangsung secara legal, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus mencegah kekayaan hayati Indonesia dibawa keluar secara ilegal,” ujarnya.

Menurut Duma, masyarakat perlu memahami bahwa satwa liar memiliki nilai ekologis dan tidak dapat diperlakukan seperti barang bawaan biasa.

“Satwa liar bukanlah barang bawaan biasa, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa membawa satwa tanpa dokumen dan tanpa memenuhi ketentuan dapat berujung pada proses hukum,” demikian Duma.

Bagikan Berita