SURABAYA – Seekor anak kera ekor panjang (Macaca fascicularis) ditemukan disembunyikan di dalam koper seorang penumpang di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.
Keberadaan satwa itu terbongkar setelah petugas Aviation Security Terminal 1 Bandara Juanda mendeteksi indikasi hewan hidup saat koper melewati pemeriksaan X-ray, Minggu (13/9).
Petugas kemudian menemukan anak kera berada di dalam kardus kecil berbalut plastik hitam yang diletakkan di antara pakaian dalam koper.
Plt Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, temuan bermula sekitar pukul 11.33 WIB.
"Petugas Airport Security menemukan indikasi keberadaan hewan hidup melalui pemeriksaan X-ray terhadap salah satu koper bagasi penumpang," kata Hudiansyah dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Pihak maskapai kemudian mengumumkan agar penumpang pemilik koper segera melapor. Namun, hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik koper tidak datang untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama terhadap koper. Di antara tumpukan pakaian, ditemukan sebuah kardus kecil yang dibungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat seekor anak kera ekor panjang.
"Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji, sehingga keberadaan satwa berusaha disamarkan," ujar Hudiansyah.
Pemilik koper diketahui berinisial MFS dan tercatat sebagai penumpang Lion Air JT-780 rute Surabaya-Makassar. Berdasarkan keterangan BKHIT Jawa Timur, satwa tersebut hendak dibawa menuju Sulawesi Selatan.
Aviation Security selanjutnya menyerahkan anak kera kepada petugas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan dan tindakan karantina. Dokter hewan karantina telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengambil sampel darah untuk diuji di laboratorium.
Salah satu pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular, termasuk rabies.
"Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses," kata Hudiansyah.
Karena hasil pengujian belum keluar, belum dapat dipastikan apakah anak kera tersebut membawa penyakit tertentu. Hudiansyah mengatakan, meskipun kera ekor panjang bukan satwa yang secara otomatis masuk kategori dilindungi, pengangkutan satwa tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian satwa.
"Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya," tegasnya.
Hudiansyah mengapresiasi Aviation Security Terminal 1 Bandara Juanda dan pihak maskapai yang berhasil mendeteksi keberadaan satwa melalui pemeriksaan X-ray. Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara petugas karantina, keamanan bandara, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, dan instansi terkait untuk mencegah lalu lintas satwa yang tidak memenuhi ketentuan.
2 Hari Berturut-turut, Barantin Amankan Kera, Burung hingga Tupai Tanpa Dokumen di Jatim
SURABAYA – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) melakukan penindakan terhadap dua kasus pembawaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina pada 13-14 September 2026.
Dari dua kasus tersebut, sejumlah satwa diamankan, mulai dari seekor kera ekor panjang, tiga burung jalak kebo, seekor burung derkuku, hingga dua tupai.
Satwa-satwa tersebut rencananya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, satwa yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina. Salah satu kasus terjadi di Bandara Internasional Juanda pada Minggu (13/9).
Petugas menemukan seekor anak kera ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalam koper bagasi penumpang setelah keberadaannya terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray.
Anak kera ditempatkan dalam kardus kecil yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian.
Sehari berselang, Senin (14/9), Karantina Jawa Timur kembali melakukan penindakan terhadap pembawaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
"Kami merencanakan pelimpahan media pembawa berupa satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku dan dua ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi," kata Hudiansyah, Jumat, (15/9).
Menurut Hudiansyah, lalu lintas satwa antarwilayah tetap harus memenuhi persyaratan karantina meskipun satwa yang dibawa tidak otomatis berstatus sebagai satwa dilindungi.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan kesehatan satwa sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
Dalam kasus anak kera di Bandara Juanda, misalnya, dokter hewan karantina telah mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies.
Hasil pemeriksaan tersebut masih dalam proses.
Karantina Jawa Timur menyatakan penanganan kedua kasus tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Membawa media pembawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Hudiansyah.
Ia mengatakan, pengawasan lalu lintas satwa membutuhkan koordinasi antara karantina dengan BKSDA, keamanan bandara, Satgas PAM, maskapai, pengelola bandara, serta instansi terkait lainnya.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, membawa, atau memperdagangkan hewan atau satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya," demikian Hudiansyah.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia



