Berdasarkan Keputusan Badan Karantina Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia, salah satu UPT Badan Karantina Indonesia adalah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo yang berada di Provinsi Gorontalo. Pada peraturan ini disebutkan salah satu fungsi BKHIT Gorontalo adalah pelaksanaan tindakan karantina. Dalam penyelenggaran pelayanan yang prima, tindakan karantina oleh pejabat karantina hewan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat tindakan karantina hewan.
Pemeriksaan karantina hewan yang dilaksanakan di luar tempat pemasukan/pengeluaran bisa dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat tindakan karantina hewan. IKH atau tempat lain terdiri dari bangunan, lahan berikut peralatan serta fasilitas dan sarana pendukung yang dirancang sedemikian rupa sehingga layak digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat tindakan karantina hewan diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sehingga perlu dilakukan penilaian/audit. Persyaratan IKH dan tempat lain tersebut diatur dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelangkapannya.