Profil Karantina Hewan

Operasional Karantina Hewan

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, BKHIT Gorontalo mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan kegiatan operasional karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.

Kegiatan operasional karantina hewan meliputi kegiatan pelayanan sertifikasi kesehatan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) baik yang diekspor, diimpor dan antar area (Domestik Masuk dan Domestik Keluar), serta pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH).

Dalam melaksanakan tugas pokok, karantina hewan BKHIT Gorontalo melakukan tindakan 8P terhadap media pembawa HPHK yaitu Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan. Selain tindakan 8P juga melaksanakan pemantauan daerah sebar HPHK; pembuatan koleksi HPHK; pengawasan keamanan hayati hewani; pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan, pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani.

Berikut tempat – tempat pemasukan dan pengeluaran di Satuan Pelayanan dan Tempat Layanan BKHIT Gorontalo sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dengan lokasi yang meliputi:

Berikut Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Karantina Hewan :

 

No.

TEMPAT PEMASUKAN/ PENGELUARAN

LOKASI

IMPOR

EKSPOR

ANTAR AREA

1.

Bandar Udara Jalaluddin

Kab. Gorontalo

-

-

2.

Kantor Pos

Kota Gorontalo

-

-

3.

Pelabuhan Laut dan Penyeberangan

Kota Gorontalo

-

-

4.

Pelabuhan Laut Kwandang

Kwandang

-

-

5.

Pelabuhan Laut Anggrek

Anggrek

-

-

6.

Boalemo

Boalemo

-

-

7.

Pelabuhan Laut Tilamuta

Boalemo

-

-

Tindakan Karantina Hewan yang dilakukan di BKHIT Gorontalo dilakukan pada Media Pembawa HPHK seperti Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lain. Tindakan pemeriksaan dilapangan tidak terlepas dari pengujian laboratorium yang merupakan tindakan yang sangat diperlukan dalam diagnosa status penyakit Media Pembawa. Hasil pengujian laboratorium merupakan bukti ilmiah dari pelaksanaan tindakan karantina pertanian dilapangan. Berikut rekapitulasi laporan kegiatan tindakan karantina hewan pada bulan September 2025.

Tindakan pemeriksaan dilapangan tidak terlepas dari pengujian laboratorium yang merupakan metode yang sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan tentang Media Pembawa. Hasil temuan identifikasi dan diagnosa adalah sebagai bukti ilmiah dari pelaksanaan tindakan karantina pertanian dilapangan.

Layanan SLA KH

 Lama waktu layanan Karantina Hewan dilaksanakan berdasarkan analisa risiko media pembawa. Media pembawa karantina hewan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori risiko yaitu : high risk, medium risk dan low risk. Lama waktu layanan keseluruhan wilayah kerja untuk pelayanan sertifikasi karantina hewan dapat dilihat pada lampiran laporan ini.

Ketetapan Layanan SLA Karantina Hewan BKHIT Gorontalo :

No.

Kategori Risiko Media Pembawa

Waktu Layanan

1.

Risiko Tinggi

14 Hari

2.

Risiko Sedang

4 Hari

3.

Risiko Rendah

1 Hari

Kegiatan Penilaian, Monitoring dan Evaluasi Instalasi Karantina Hewan atau Tempat Tindakan Karantina Hewan

Berdasarkan Keputusan Badan Karantina Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia, salah satu UPT Badan Karantina Indonesia adalah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo yang berada di Provinsi Gorontalo. Pada peraturan ini disebutkan salah satu fungsi BKHIT Gorontalo adalah pelaksanaan tindakan karantina. Dalam penyelenggaran pelayanan yang prima,  tindakan karantina oleh pejabat karantina hewan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat tindakan karantina hewan.

Pemeriksaan karantina hewan yang dilaksanakan di luar tempat pemasukan/pengeluaran bisa dilakukan di Instalasi  Karantina Hewan (IKH) atau tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat tindakan karantina hewan. IKH atau tempat lain terdiri dari bangunan, lahan berikut peralatan serta fasilitas dan sarana pendukung yang dirancang sedemikian rupa sehingga layak digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina di Instalasi  Karantina Hewan (IKH) atau tempat tindakan karantina hewan diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sehingga perlu dilakukan penilaian/audit. Persyaratan IKH dan tempat lain tersebut diatur dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelangkapannya. Pada bulan September tahun 2025 terdapat 6 (enam) kegiatan penilaian tempat pemeriksaan tindakan karantina hewan.

Kegiatan Tindakan Karantina Hewan dan/atau Monitoring HPHK

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis di dalam mencegah kelestarian sumber daya alam hayati hewani dari ancaman terhadap resiko masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di  Gorontalo.

Dengan meningkatnya lalu lintas tumbuhan dan hewan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran maupun penyebarannya semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, serta organisme pengganggu tanaman yang berbahaya, salah satu Hama Penyakit Hewan Karantina menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/Pd.630/9/2009 Tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan Dan Klasifikasi Media Pembawa salah satunya adalah Avian Influenza atau Flu Burung.

Pada tahun 2003 di Indonesia terjadi wabah virus Avian Influenza dan Provinsi Gorontalo masih berstatus daerah bebas, hal ini sesuai dengan Keputusan menteri pertanian No. 338.1/kpts/pd.620/9/2005 tentang penambahan jumlah provinsi yang terjangkit wabah, dari 33 provinsi di Indonesia, 31 tertular, dengan provinsi bebas yaitu gorontalo dan Maluku utara.

Pada tahun 2011 muncul penyakit Avian Influenza di Provinsi Gorontalo, dan pada tahun 2014 terjadi wabah penyakit Avian Influenza di Provinsi Gorontalo, selain itu pada tahun 2016 terjadi wabah penyakit Anthrax yang berada di Kabupaten Gorontalo, hal ini menjadi catatan penting dalam rangka tindakan karantina hewan yang terdiri dari 8P, yaitu pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.

Berkaitan dengan cepatnya penyebaran penyakit tersebut, maka tindakan pencegahan yang benar dan tepat harus diterapkan terhadap seluruh media pembawa HPHK yang berpotensi membawa dan menyebarkan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Selama bulan September substansi Karantina Hewan 25 (dua puluh lima) kali melaksanakan tindakan karantina hewan, monitoring HPHK khususnya PMK dan LSD  dan pengambilan sampel dalam rangka akreditasi laboratorium.