Prosedur Karantina Ikan Domestik Masuk
Prosedur Karantina Ikan Domestik Masuk merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa media pembawa ikan yang masuk antar wilayah tetap aman, sehat, dan bebas dari hama penyakit ikan. Setiap pengiriman yang dilaporkan akan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengikuti semua rangkaian prosedur Karantina Ikan Domestik Masuk merupakan bentuk Anda ikut menjaga dan mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan antar wilayah. Adapun prosedur Karantina Ikan lebih jelasnya dapat di klik di sini.

Prosedur Karantina Ikan Ekspor
Prosedur Karantina Ikan Ekspor terdiri dari dua kategori, yaitu tanpa uji laboratorium (CKIB) dan melalui uji laboratorium (Non-CKIB). CKIB singkatan dari Cara Karantina Ikan yang Baik. Meskipun termasuk kategori tanpa uji lab, komoditas tetap melakukan uji laboratorium, hanya saja tidak dilakukan pada setiap pengiriman karena telah mengikuti kegiatan surveilans dan diterbitkan LHU (Laporan Hasil Uji) sehingga hanya perlu melampirkan LHU ketika akan dilakukan kegiatan ekspor. Sedangkan kategori uji lab menerapkan setiap kali pengiriman wajib menerapkan uji laboratorium dari sampel barang. Adapun prosedur Karantina Ikan Ekspor lebih jelasnya dapat di klik di sini.
