Ruang Lingkup
Ruang lingkup Balai Besar Karantina Kalimantan Timur mencakup Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berdasarkan peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia.
Tugas
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (BBKHIT) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dipimpin oleh Kepala Balai Besar. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
- Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas teknis operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
- Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
- Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invansif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi.
- Pelaksanaan pengujian terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan.
- Pelaksanaan pemantauan terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
- Pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit instalasi karantina dan tempat lain dalam rangka pemenuhan standar kelayakan sarana perkarantinaan hewan, ikan
dan tumbuhan. - Penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan, dan
- Pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana, keuangan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.