Logo

Prosedur Domestik Keluar Karantina Hewan

Pelayanan Domestik Keluar Karantina Hewan merupakan proses pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan terhadap hewan yang akan dikirim ke area lain di dalam wilayah Indonesia. Tujuan pelayanan ini adalah memastikan hewan memenuhi persyaratan kesehatan serta bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah tahapan prosedur pelayanan yang perlu diikuti oleh pengguna jasa:

  1. Ajukan Permohonan Karantina

    Pengguna jasa mengajukan permohonan tindakan karantina secara online melalui PTK Online atau datang langsung ke Kantor Karantina.

    Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • Data pemohon;

    • Sertifikat Veteriner dari instansi yang berwenang;

    • Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

  2. Verifikasi Dokumen

    Petugas Karantina menerima permohonan, melakukan pencatatan, serta memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

  3. Penugasan Pejabat Karantina

    Kepala Balai menugaskan Dokter Hewan Karantina (DHK) dan/atau Paramedik Karantina Hewan (PKH) untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi terhadap media pembawa.

  4. Pemeriksaan Administratif dan Masuk Instalasi Karantina

    Petugas menerbitkan surat perintah masuk ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat lain yang telah ditetapkan, kemudian melakukan pemeriksaan administratif terhadap media pembawa.

    Catatan: Hewan ternak yang akan dikirim wajib masuk ke Instalasi Karantina Hewan atau tempat lain yang telah ditetapkan untuk menjalani tindakan karantina.

  5. Pemeriksaan Fisik (Kesehatan)

    Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik atau kesehatan terhadap hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Apabila ditemukan hewan yang tidak sehat atau menunjukkan gejala penyakit, akan dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sesuai prosedur karantina.

  6. Pengambilan Sampel dan Pengujian Laboratorium

    Petugas melakukan pengambilan sampel darah untuk dilakukan Rapid Blood Test (RBT) sebagai pemeriksaan awal (skrining). Apabila diperlukan, sampel akan diperiksa di laboratorium sesuai prosedur yang berlaku.

  7. Analisis Hasil Pengujian

    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tindakan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    • Jika hasil RBT positif, hewan dipisahkan dan dapat dilakukan uji konfirmasi (CFT atau ELISA) apabila disetujui oleh pengguna jasa.

    • Apabila pengguna jasa tidak bersedia melakukan uji konfirmasi, maka hasil RBT menjadi dasar penentuan status kesehatan hewan.

  8. Penetapan Tindakan Karantina

    Berdasarkan hasil analisis:

    • Apabila hasil uji konfirmasi positif, hewan dikenakan tindakan perlakuan dan penolakan, sehingga tidak dapat dikirim dan dikembalikan kepada pemilik sesuai ketentuan.

    • Apabila hasil pengujian negatif, hewan dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan dan dapat diberikan tindakan pembebasan.

  9. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan

    Setelah hewan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, petugas melakukan tindakan pembebasan dan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1).

    Sertifikat dapat diterbitkan dalam bentuk:

    • Dokumen elektronik; dan/atau

    • Dokumen fisik.

  10. Pembayaran PNBP

    Petugas menerbitkan kuitansi dan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui:

    • Kode billing; atau

    • Mesin EDC.

  11. Penyerahan Sertifikat

    Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembayaran selesai, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) diserahkan kepada pengguna jasa sebagai bukti bahwa hewan telah memenuhi persyaratan kesehatan untuk dikirim ke area tujuan.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Pengajuan permohonan melalui PTK Online.

  2. Verifikasi kelengkapan dokumen.

  3. Penugasan Pejabat Karantina.

  4. Pemeriksaan administrasi dan masuk Instalasi Karantina Hewan (IKH).

  5. Pemeriksaan fisik/kesehatan hewan.

  6. Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium (RBT dan uji konfirmasi bila diperlukan).

  7. Analisis hasil pemeriksaan.

  8. Penetapan tindakan karantina:

    • Pembebasan (hasil negatif);

    • Perlakuan dan Penolakan (hasil positif).

  9. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1).

  10. Pembayaran PNBP.

  11. Penyerahan Sertifikat Kesehatan Hewan kepada pengguna jasa.

Catatan: Apabila selama pemeriksaan ditemukan indikasi penyakit atau hasil pengujian laboratorium menunjukkan hewan positif terhadap penyakit yang diuji, maka tindakan karantina akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perlakuan, penolakan, atau tindakan karantina lainnya sesuai hasil analisis risiko.